MUNA, SULTRAMEDIA — Dukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menggelar rapat Integrasi Pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Selasa (13/10/2026), dan menjadi bagian dari agenda Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muna.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Muna, Ade Irawadi diharapkan menjadi wadah koordinasi dan integrasi pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Muna melalui kolaborasi lintas sektor.
Sejumlah pemangku kepentingan hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kejaksaan Negeri Muna, Polres Muna, serta kepala OPD lingkup Pemkab Muna yang membidangi transmigrasi dan tenaga kerja, pekerjaan umum dan penataan ruang, pemberdayaan masyarakat dan desa, koperasi dan UMKM, pertanian, penanaman modal dan PTSP, serta unsur teknis BPN Muna.
Dalam rapat ditegaskan bahwa integrasi penataan aset dan penataan akses merupakan amanat Perpres 62/2023.
Tujuannya tidak hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi, akses permodalan, pelatihan, penguatan kelembagaan, hingga perluasan akses pasar.
“Kami dorong agar reforma agraria tidak hanya berhenti pada legalisasi aset, tetapi juga diikuti penataan akses agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Ade.
Agenda penting dalam rapat ini adalah pembahasan pengembangan Kampung Reforma Agraria sebagai model pemberdayaan berbasis potensi lokal.
Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga diusulkan menjadi lokasi percontohan karena memiliki potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan.
Melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, dan pemangku kepentingan lain, program ini diharapkan mampu menjawab kendala di lapangan seperti keterbatasan infrastruktur pertanian, modal usaha, teknologi produksi, dan pemasaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam pelaksanaan GTRA 2026.
Dengan pelaksanaan yang terpadu, reforma agraria diharapkan tidak hanya menjamin kepastian penguasaan dan pemanfaatan tanah, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Muna secara berkelanjutan.












