Paripurna DPRD Buton Tengah Setujui Ranperda Perangkat Daerah dan PDAM

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUTENG, SULTRAMEDIA — DPRD Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Paripurna persetujuan Ranperda, Senin (21/9/2026). Dalam sidang tersebut, dewan menyetujui dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten dan satu Ranperda inisiatif DPRD.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Mazaludin didampingi Wakil Ketua II, Rusli. Turut hadir Wakil Bupati Muh. Adam Basan, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Buton Tengah.

Dua Ranperda usulan Pemkab yang disetujui yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum / Perumda Tirta.

Sementara satu Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD. Rinciannya akan diumumkan setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Bupati Buton Tengah, Muh. Adam Basan mengapresiasi DPRD atas sinergi selama pembahasan. Ia menyebut kedua Ranperda usulan Pemkab telah melalui tahapan pembahasan, sinkronisasi dan harmonisasi bersama legislatif.

“Komitmen kami, hasil pembahasan tingkat pertama ini akan segera ditindaklanjuti. Saran dan masukan DPRD menjadi dasar kami dalam implementasi,” ujar Adam Basan.

Baca Juga:  Beasiswa Sampoerna Ditinjau Ulang, Pemprov Sultra Alihkan ke Sultra Cerdas

Menurutnya, Ranperda tentang Perangkat Daerah bertujuan menata struktur organisasi Pemkab agar lebih ramping, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan saat ini.

Adapun Ranperda PDAM disusun untuk memperkuat kelembagaan dan pelayanan air bersih di Buton Tengah.

“Keberadaan Perumda Air Minum ini kita harapkan bisa menjawab kebutuhan air bersih masyarakat yang terus meningkat, sekaligus menjadi badan usaha milik daerah yang profesional,” jelasnya.

Adam Basan menegaskan, penetapan dua Perda ini penting sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

“Dengan regulasi yang kuat, pelayanan ke masyarakat bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan persetujuan paripurna ini, selanjutnya kedua Ranperda usulan Pemkab akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan siap diimplementasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAD Baubau 2026 Diproyeksi Naik Rp7,94 Miliar, Ini Rinciannya
Gubernur ASR Lantik 15 Kepala UPTD KPH Baru, Perkuat Pengelolaan Hutan
Rotasi Besar: 25 Kepala SMA/SMK yang Dilantik Gubernur Sultra 21 September 2026
Ganti Nakhoda! 10 Kepala Dinas Sultra Resmi Dilantik
Meta’u’a 2026 di Siompu: Jaga Budaya Sekaligus Dorong Pembangunan Buton Selatan
Pelestarian Ekosistem Laut Muna: Perbup 5/2026 Wajibkan Desa Pesisir Alokasikan Sebagian Dana Desa
Back to Back! Futsal Pelajar SMAN 2 Raha Taklukkan SMAN 21 Makassar 2-1, Kembali Juara Regional Sulawesi
Konsolidasi Tanah 2026, Kanwil BPN Sultra Gelar Sosialisasi di Muna
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:45 WIB

Paripurna DPRD Buton Tengah Setujui Ranperda Perangkat Daerah dan PDAM

Senin, 21 September 2026 - 14:37 WIB

PAD Baubau 2026 Diproyeksi Naik Rp7,94 Miliar, Ini Rinciannya

Senin, 21 September 2026 - 14:25 WIB

Gubernur ASR Lantik 15 Kepala UPTD KPH Baru, Perkuat Pengelolaan Hutan

Senin, 21 September 2026 - 14:15 WIB

Rotasi Besar: 25 Kepala SMA/SMK yang Dilantik Gubernur Sultra 21 September 2026

Senin, 21 September 2026 - 13:55 WIB

Ganti Nakhoda! 10 Kepala Dinas Sultra Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Berita Daerah

Ganti Nakhoda! 10 Kepala Dinas Sultra Resmi Dilantik

Senin, 21 Sep 2026 - 13:55 WIB