BAUBAU, SULTRAMEDIA — Satreskrim Polres Baubau berhasil mengungkap tindak pidana di bidang cukai berupa peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Pengungkapan dilakukan pada salah satu Ekspedisi di Jl. Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, pada Sabtu (12/09/2026).
Kanit 2 Satreskrim Polres Baubau, IPDA Andi Hendra dalam konferensi pers di Mako Polres Baubau, Selasa (15/09/2026) menjelaskan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor LP A/V/IX/2026/SPKT/Satreskrim Baubau Sultra tanggal 14 September 2026.
“Personel mendapat informasi ada truk yang diduga memuat rokok ilegal. Setelah dibuntuti ke Ekspedisi dan dilakukan pengecekan, benar ditemukan 13 dus besar berisi rokok tanpa pita cukai,” ujar IPDA Andi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1 orang pelaku berinisial DN (44), buruh harian asal Flores, warga Jl. Murhum.
Total barang bukti yang disita sebanyak 11.790 bungkus rokok.
Rinciannya: H Merah 3.200 bungkus, H Merah Putih 1.600 bungkus, Salmon 2.400 bungkus, HND 1.600 bungkus, H Merah Slim Mango 2.950 bungkus, LM 20 bungkus, Mandhuro Putih Merah 10 bungkus, dan Mandhuro Merah 10 bungkus.
Dalam satu dus besar berisi 80 slop. Berdasarkan koordinasi dengan Bea Cukai, total estimasi kerugian negara mencapai Rp175.906.000.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali dan ada orang lain di belakangnya yang menyuruh. Polisi masih mendalami jaringan tersebut.
Pelaku disangkakan Pasal 54 dan atau pasal 56 UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Barang bukti akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Baubau,” jelas IPDA Andi.
Sementara itu, Bea Cukai Kendari, Vicky menyebut, pihaknya terus melakukan pengawasan di 17 kabupaten/kota se-Sultra.
“Penanganan perkara cukai tidak semua lewat penyidikan. Kami dahulukan sanksi administrasi atau ultimum remidium. Denda terakhir yang kami terima sekitar Rp440 juta dan langsung masuk kas negara,” kata Vicky.
Ia juga menyebut modus peredaran kini berubah. Jika dulu ditimbun di gudang, sekarang barang langsung dikirim dan disebar.
“Kami rutin lakukan operasi pasar dan edukasi ke ekspedisi, gudang, hingga warung. Tantangannya selisih harga rokok ilegal dengan legal. Tapi kami tetap edukasi karena selain rugi negara, rokok ilegal juga berisiko kesehatan karena produksi dan kandungannya tidak jelas,” ujarnya.
Polres Baubau dan Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Pihaknya akan menindak tegas warung yang masih kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.












