Polres Baubau Ungkap 11.790 Bungkus Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp175 Juta

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAUBAU, SULTRAMEDIA — Satreskrim Polres Baubau berhasil mengungkap tindak pidana di bidang cukai berupa peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Pengungkapan dilakukan pada salah satu Ekspedisi di Jl. Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, pada Sabtu (12/09/2026).

Kanit 2 Satreskrim Polres Baubau, IPDA Andi Hendra dalam konferensi pers di Mako Polres Baubau, Selasa (15/09/2026) menjelaskan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor LP A/V/IX/2026/SPKT/Satreskrim Baubau Sultra tanggal 14 September 2026.

“Personel mendapat informasi ada truk yang diduga memuat rokok ilegal. Setelah dibuntuti ke Ekspedisi dan dilakukan pengecekan, benar ditemukan 13 dus besar berisi rokok tanpa pita cukai,” ujar IPDA Andi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1 orang pelaku berinisial DN (44), buruh harian asal Flores, warga Jl. Murhum.

Total barang bukti yang disita sebanyak 11.790 bungkus rokok.

Rinciannya: H Merah 3.200 bungkus, H Merah Putih 1.600 bungkus, Salmon 2.400 bungkus, HND 1.600 bungkus, H Merah Slim Mango 2.950 bungkus, LM 20 bungkus, Mandhuro Putih Merah 10 bungkus, dan Mandhuro Merah 10 bungkus.

Dalam satu dus besar berisi 80 slop. Berdasarkan koordinasi dengan Bea Cukai, total estimasi kerugian negara mencapai Rp175.906.000.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali dan ada orang lain di belakangnya yang menyuruh. Polisi masih mendalami jaringan tersebut.

Baca Juga:  Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades

Pelaku disangkakan Pasal 54 dan atau pasal 56 UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Barang bukti akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Baubau,” jelas IPDA Andi.

Sementara itu, Bea Cukai Kendari, Vicky menyebut, pihaknya terus melakukan pengawasan di 17 kabupaten/kota se-Sultra.

“Penanganan perkara cukai tidak semua lewat penyidikan. Kami dahulukan sanksi administrasi atau ultimum remidium. Denda terakhir yang kami terima sekitar Rp440 juta dan langsung masuk kas negara,” kata Vicky.

Ia juga menyebut modus peredaran kini berubah. Jika dulu ditimbun di gudang, sekarang barang langsung dikirim dan disebar.

“Kami rutin lakukan operasi pasar dan edukasi ke ekspedisi, gudang, hingga warung. Tantangannya selisih harga rokok ilegal dengan legal. Tapi kami tetap edukasi karena selain rugi negara, rokok ilegal juga berisiko kesehatan karena produksi dan kandungannya tidak jelas,” ujarnya.

Polres Baubau dan Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Pihaknya akan menindak tegas warung yang masih kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Jabatan di Buton Selatan, Sekwan Bergeser Jadi Kadis Satpol PP
La Ode Safarudin: Dari Jurnalis dan Petani, Kini Resmi Jadi Anggota DPRD Muna Barat
BPN Muna Gelar Rapat Pengisian Data Hasil Pemetaan Sosial Desa Liabalano
Jambore PKK Kota Baubau 2026: Kader Jadi Ujung Tombak Pembangunan
Ribuan Pramuka Baubau Turun Lapangan, Perkemahan Budaya 2026 Resmi Dibuka
Bupati Busel dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan: 1 Penerima Dapat 30 Kg Beras
Sultra Ekspor Komoditas Pertanian 1.027 Ton: Tepung Tapioka ke China, Minyak Kelapa ke Malaysia
Lantik 11 Kepala UPTD SD, Bupati Muna Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:50 WIB

Rotasi Jabatan di Buton Selatan, Sekwan Bergeser Jadi Kadis Satpol PP

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

Polres Baubau Ungkap 11.790 Bungkus Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp175 Juta

Senin, 14 September 2026 - 07:39 WIB

La Ode Safarudin: Dari Jurnalis dan Petani, Kini Resmi Jadi Anggota DPRD Muna Barat

Senin, 14 September 2026 - 07:08 WIB

BPN Muna Gelar Rapat Pengisian Data Hasil Pemetaan Sosial Desa Liabalano

Jumat, 11 September 2026 - 13:19 WIB

Ribuan Pramuka Baubau Turun Lapangan, Perkemahan Budaya 2026 Resmi Dibuka

Berita Terbaru

Berita Daerah

Rotasi Jabatan di Buton Selatan, Sekwan Bergeser Jadi Kadis Satpol PP

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:50 WIB