MUNA, SULTRAMEDIA — Kerja kolaboratif Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna dalam mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berbuah apresiasi nasional.
Bupati Muna Bachrun menerima dua penghargaan dari Kementerian Hukum RI pada Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026).
Dua penghargaan itu diberikan kepada Bupati Muna sebagai Kepala Daerah Penggerak Pelestari KIK dan Kepala Daerah Penggerak Pencatatan serta Inventarisasi KIK.
Bupati Bachrun menegaskan Pemkab Muna akan terus mendorong pengembangan dan perlindungan KIK yang dimiliki masyarakat adat dan komunitas.
“Bukti komitmen kami, seluruh aset intelektual yang kepemilikannya dipegang masyarakat adat telah didaftarkan ke Kementerian Hukum. Prosesnya dilakukan BRIDA bersama Bidang Kebudayaan Dikbud Muna,” ujar Bachrun.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja tim di lapangan. Ini tidak terlepas dari kerja-kerja BRIDA dan Dikbud Muna, agar KIK kita tidak dicaplok daerah lain.
“Ke depan, Pemkab Muna menargetkan seluruh warisan budaya tradisional yang merupakan aset intelektual daerah akan terus dijaga kelestariannya dan didaftarkan secara resmi,” ungkapnya.
Kepala BRIDA Muna, La Ode Muharman merinci, KIK terbagi dalam 5 jenis utama:
1. Ekspresi Budaya Tradisional (EBT): tarian, musik, cerita rakyat, kerajinan tangan, pakaian adat, dan bentuk seni lainnya;
2. Pengetahuan Tradisional (PT): pengobatan herbal, teknik pertanian lokal, ramuan tradisional;
3. Sumber Daya Genetik (SDG): tanaman, hewan, atau mikroorganisme khas daerah;
4. Indikasi Asal: tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor geografis; dan
5. Potensi Indikasi Geografis: produk khas daerah yang kualitasnya dipengaruhi lingkungan alam dan manusia setempat.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 20 KIK asal Muna telah resmi tercatat di Kementerian Hukum RI. Di antaranya: ondoke bhe kadondo, karaka khabala wobha, aghubte-ghunteli, nining kubaea, andoke-ndoke bhe kapoluka, kaluku ghadi, bhaa-bhano kanandohano ntapo-apo, indara pitara bhe siraapare, kampo motonuno, ngkaa-ngkaasi, o bheka bhe wulawo, tula-tulano kenta wa ndiu-ndiu, la moelu, tula-tula kotikonahano kabawo saba mpolulu, kolope kalabatumbu, karia, tari linda, ewa wuna, lagu ende-ende, dan lagu dio lakandio.
“Saat ini masih ada beberapa KIK lain yang sementara berproses untuk didaftarkan,” jelas La Ode Muharman.
Dengan dorongan BRIDA dan Dikbud, Pemkab Muna berharap pendaftaran KIK dapat melindungi hak masyarakat adat sekaligus mengangkat potensi budaya dan ekonomi kreatif daerah.











