JAKARTA, SULTRAMEDIA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan. Per 3 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, dengan layanan ini masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah di kantor BPN kini mendapatkan kepastian waktu.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Melalui Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat mengetahui sejak awal kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah. Setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) wajib diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.
Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional saat ini sudah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Namun masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target. Untuk itu, BPN akan memperkuat dengan penambahan sumber daya manusia.
Sementara itu, rata-rata durasi penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari dan terus didorong agar mencapai target lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ungkap Menteri Nusron.
Ia menegaskan, tujuan utama transformasi layanan ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas pelayanan.
“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tutup Menteri Nusron.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.











