KENDARI, SULTRAMEDIA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Penandatanganan dilakukan melalui dua skema, yakni pinjam pakai dan sewa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa (28/07/2026), dan disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah.
Dari tujuh perjanjian tersebut, enam di antaranya merupakan perjanjian pinjam pakai dan satu perjanjian sewa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perjanjian sewa antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sultra dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra terkait pemanfaatan kawasan eks MTQ.
Dengan perjanjian ini, kawasan eks MTQ kini resmi dikelola oleh Perumda Sultra. Pemprov menekankan agar pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan aspek pemeliharaan, kebersihan, keamanan, dan kelestarian aset milik pemerintah provinsi.
*6 Perjanjian Pinjam Pakai Ditandatangani*
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Umikun Latifah, menjelaskan bahwa pemanfaatan BMD bisa dilakukan melalui pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa.
“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Adapun enam perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani yaitu:
1. BKD Sultra dengan Perwakilan Ombudsman RI Sultra;
2. DPMPTSP Sultra dengan BP3MI Sultra;
3. BKD Sultra dengan Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sultra, Ditjen Kawasan Permukiman KemenPKP RI;
4. Dinas SDA dan Bina Marga Sultra dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional;
5. Dinas LH Sultra dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional; dan
6. Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra dengan BNN Kota Kendari.
Sementara perjanjian sewa ditandatangani antara Dinas Cipta Karya dengan Dirut Perumda Sultra dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk pinjam pakai, jangka waktunya paling lama 5 tahun sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
*Aset Harus Dikelola Profesional*
Dalam sambutannya, Pj Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah, mengapresiasi kinerja BPKAD dan seluruh OPD. Ia menegaskan BMD harus dikelola secara tertib, bertanggung jawab, dan tidak mengganggu tugas pokok pemerintahan.
Ia juga mengingatkan penerima pinjam pakai dan penyewa bertanggung jawab penuh menjaga keamanan, kebersihan, dan melakukan pemeliharaan aset selama masa pemanfaatan.
“Secara khusus saya titip kepada Perumda Sultra agar mengelola kawasan MTQ dengan sebaik-baiknya. Ini adalah pusat kegiatan Pemprov dan Pemkot Kendari, harus dikelola profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadlansyah menyebut optimalisasi pemanfaatan BMD juga menjadi salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dan transparan.











