7 Aset Daerah Sultra Resmi Dipinjamkan dan Disewakan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, SULTRAMEDIA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menandatangani tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Penandatanganan dilakukan melalui dua skema, yakni pinjam pakai dan sewa.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Selasa (28/07/2026), dan disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Muhammad Fadlansyah.

Dari tujuh perjanjian tersebut, enam di antaranya merupakan perjanjian pinjam pakai dan satu perjanjian sewa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perjanjian sewa antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sultra dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra terkait pemanfaatan kawasan eks MTQ.

Dengan perjanjian ini, kawasan eks MTQ kini resmi dikelola oleh Perumda Sultra. Pemprov menekankan agar pengelolaan dilakukan dengan memperhatikan aspek pemeliharaan, kebersihan, keamanan, dan kelestarian aset milik pemerintah provinsi.

*6 Perjanjian Pinjam Pakai Ditandatangani*
Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Umikun Latifah, menjelaskan bahwa pemanfaatan BMD bisa dilakukan melalui pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa.

“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Adapun enam perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani yaitu:
1. BKD Sultra dengan Perwakilan Ombudsman RI Sultra;
2. DPMPTSP Sultra dengan BP3MI Sultra;
3. BKD Sultra dengan Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sultra, Ditjen Kawasan Permukiman KemenPKP RI;
4. Dinas SDA dan Bina Marga Sultra dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional;
5. Dinas LH Sultra dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional; dan
6. Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra dengan BNN Kota Kendari.

Baca Juga:  HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Bupati Buton Tengah: Pilar Keadilan, Kita Dukung Penuh

Sementara perjanjian sewa ditandatangani antara Dinas Cipta Karya dengan Dirut Perumda Sultra dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk pinjam pakai, jangka waktunya paling lama 5 tahun sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

*Aset Harus Dikelola Profesional*
Dalam sambutannya, Pj Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah, mengapresiasi kinerja BPKAD dan seluruh OPD. Ia menegaskan BMD harus dikelola secara tertib, bertanggung jawab, dan tidak mengganggu tugas pokok pemerintahan.

Ia juga mengingatkan penerima pinjam pakai dan penyewa bertanggung jawab penuh menjaga keamanan, kebersihan, dan melakukan pemeliharaan aset selama masa pemanfaatan.

“Secara khusus saya titip kepada Perumda Sultra agar mengelola kawasan MTQ dengan sebaik-baiknya. Ini adalah pusat kegiatan Pemprov dan Pemkot Kendari, harus dikelola profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fadlansyah menyebut optimalisasi pemanfaatan BMD juga menjadi salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korwil BGN Konawe Sebut Ada Miskomunikasi Guru dan SPPG Picu Keracunan MBG
Pesta Panen Adat Wawonota’uno Kioko: Bupati Buton Utara Puji Kedermawanan Gomberto
Peringati HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Muna Gelar Aksi Donor Darah
Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG, 27 Siswa SMAN 20 Konawe Dilarikan ke RS
HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Muna Tegaskan Komitmen “Melayani Lebih Pasti”
dr. Andi Saguni Pimpin Dewan Pengawas BLUD RSUD Bahteramas
Aksi Seorang Pria “Curi” Kotak Infaq di Apotik Raha, Polisi Lakukan Penyelidikan
Yusran Fahim Rotasi Sekretaris DPRD Jadi Kepala Pelaksana BPBD Baubau
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:52 WIB

Korwil BGN Konawe Sebut Ada Miskomunikasi Guru dan SPPG Picu Keracunan MBG

Kamis, 24 September 2026 - 14:20 WIB

Pesta Panen Adat Wawonota’uno Kioko: Bupati Buton Utara Puji Kedermawanan Gomberto

Kamis, 24 September 2026 - 13:56 WIB

Peringati HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Muna Gelar Aksi Donor Darah

Kamis, 24 September 2026 - 10:44 WIB

Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG, 27 Siswa SMAN 20 Konawe Dilarikan ke RS

Kamis, 24 September 2026 - 10:26 WIB

HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Muna Tegaskan Komitmen “Melayani Lebih Pasti”

Berita Terbaru

Berita Daerah

Peringati HANTARU 2026, Kantor Pertanahan Muna Gelar Aksi Donor Darah

Kamis, 24 Sep 2026 - 13:56 WIB