Muna, Sultramedia – Sukses penyerahan 402 sertipikat hak milik (SHM) kepada transmigran beberapa hari yang lalu, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna kembali melanjutkan Sertipikasi di wilayah Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) lainnya yang ada di Kabupaten Muna.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, yudha yuliansyah menyampaikan, pihaknya bekerja secara maksimal tuntaskan status hak atas tanah warga transmigran di 4 UPT kawasan Muna Timur Raya (Mutiara). Kawasan tersebut ada yang telah bersertipikat dan ada juga yang belum tersertipikasi.
“Untuk UPT Langkoroni, UPT Wandiri dan UPT Pohorua telah terbit SHM nya. Warga transmigran juga sudah menerimanya, sedangkan yang belum bersertipikat hak milik itu sisa UPT Raimuna,” ujarnya disela-sela Focus Group Discussion (FGD) potret kawasan transmigrasi Mutiara, Kamis (27/11/2025).
Lanjutnya, UPT Raimuna ditargetkan untuk SHM nya akan tuntas pada akhir tahun ini. Target sertipikasi dari Kementerian Transmigrasi tahun ini, diketahui sebanyak 750 bidang dan baru dapat dituntaskan sebanyak 402 bidang. Sehingga, masih ada sisa target 348 bidang yang rencananya akan dialihkan di UPT Raimuna.
“Kami sudah koordinasi dan ada persetujuan dari Dinas Transmigrasi Sulawesi Tenggara. Sisa target 348 bidang akan dialihkan ke UPT Raimuna dan mereka sudah menegaskan ketersedian anggaran untuk kegiatan ini masih ada,” jelasnya.
Yudha menambahkan, hingga saat ini pihak Pertanahan terus membangun koordinasi yang intens dengan beberapa pihak terkait terutama Dinas Transmigrasi Kabupaten Muna. Ini dikarenakan masih adanya beberapa hal yang harus diselesaikan dan disiapkan, terutama terkait alas hak dan telaah spasial.
“Kami berharap adanya koordinasi dan kolaborasi yang apik lintas sektor khususnya Dinas Transmigrasi Kabupaten Muna dan Pemerintah Desa Raimuna. Sehingga, pensertipikatan tanah warga transmigran di UPT Raimuna dapat kita tuntaskan tahun ini,” pungkasnya.











