Status Tanah Beralas Girik di 2026, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sultramedia – Berbagai kecemasan muncul di tengah masyarakat terkait status tanah yang hingga saat ini masih beralas girik dan belum diubah menjadi sertipikat.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN: Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW Untuk Ketahanan Pangan Nasional

Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertipikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy Ardian.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy Ardian menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Raih Berbagai Penghargaan Nasional Sepanjang 2025: Pijakan Tingkatkan Kinerja 2026
Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Product Knowledge dan Hospitality Bagi Petugas Loket
Kementerian ATR/BPN Susun Pola Pembinaan Kapasitas SDM: Penuhi Kebutuhan Pelayanan Masyarakat
Mitigasi Bencana, Wamen Ossy Pastikan Revisi Perpres RTR Kawasan Jabodetabek-Punjur
Pelaksanaan Proker 2026: Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Kerjasama Bersama, Kesampingkan Ego
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjaga Ketahan Pangan: LP2B Ditargetkan Capai 87%
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Predikat Informatif 2025
Sertipikat Tanah Rusak Akibat Bencana, Wamen Ossy Pastikan Proses Penggantian Secara Cepat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:08 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Berbagai Penghargaan Nasional Sepanjang 2025: Pijakan Tingkatkan Kinerja 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Susun Pola Pembinaan Kapasitas SDM: Penuhi Kebutuhan Pelayanan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 05:01 WIB

Mitigasi Bencana, Wamen Ossy Pastikan Revisi Perpres RTR Kawasan Jabodetabek-Punjur

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:43 WIB

Status Tanah Beralas Girik di 2026, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:40 WIB

Pelaksanaan Proker 2026: Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Kerjasama Bersama, Kesampingkan Ego

Berita Terbaru