Pimpin Mediasi Ganti Rugi, Kementerian ATR/BPN Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, Sultramedia – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir.

Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.

“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau _appraisal_. Tim _appraisal_ itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi berlangsung.

Menurut Iljas, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp 30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp 56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp 86 ribu per meter persegi.

Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp 5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp 10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.

Baca Juga:  32 Tahun Pengabdian Kepala BPN Muna: Serahkan 2.935 Bidang Sertipikat Masyarakat Jelang Akhir Tahun 2025

Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Dirjen PSKP juga menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam persoalan ini, yaitu memproses pembatalan dalam pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Untuk penyelesaian teknis di lapangan, menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.

“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Dirjen PSKP.

Selama proses penyelesaian sengketa lahan ini berjalan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi sengketa.

“Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.

Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik.

Tahap mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM. Turut hadir, perwakilan Forkopimda setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Gelar Vaksinasi: Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan
Transformasi Digital Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Pengamanan Berlapis
Pantau Proses Layanan Pertanahan Dari Genggaman Tangan: Kapan Saja Dan Dimana Saja
Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan
Mudik, Cek Batas Tanah Untuk Lindungi Aset: Hindari Masalah di Masa Depan
Pemudik Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Momentum Lebaran: Lakukan Pemutakhiran Data Sertipikat
Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:16 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Vaksinasi: Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan

Kamis, 2 April 2026 - 03:01 WIB

Transformasi Digital Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Pengamanan Berlapis

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:09 WIB

Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:17 WIB

Mudik, Cek Batas Tanah Untuk Lindungi Aset: Hindari Masalah di Masa Depan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:24 WIB

Pemudik Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman

Berita Terbaru