Lahan 9.327 M² di Buton Utara Diserobot, Kuasa Hukum Laporkan Sejumlah Oknum ke Polisi

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BURANGA, SULTRAMEDIA — Kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Kabupaten Buton Utara kini bergulir di ranah hukum. Kuasa hukum dari Kantor Ajimi SH & Partners Law Firm resmi melaporkan sejumlah oknum ke Polres Buton Utara pada Minggu (11/10/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 502 dan atau Pasal 521 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Objek sengketa adalah sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 00260 dengan luas 9.327 M² yang terletak di Desa Peteta’a, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.

Menurut kuasa hukum, peristiwa ini bermula sejak 29 Agustus 2023. Saat itu para terlapor mulai melakukan penebangan dan pengrusakan tanaman di atas lahan milik kliennya secara sepihak.

Upaya mediasi sempat dilakukan. Pada September 2026 klien telah menegur para pelaku agar menghentikan aktivitasnya. Namun teguran itu tidak diindahkan.

Baca Juga:  Pengurus Lembaga Adat Wuna Kelurahan Watonea Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

“Di bulan Oktober mereka tetap melakukan aktivitas penebangan, pengrusakan dan atau penyerobotan tanpa menghiraukan larangan tersebut,” ungkap kuasa hukum kepada awak media usai pelaporan.

Akibatnya, klien mengalami kerugian materiil. Yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah pengakuan dari para pelaku. Berdasarkan keterangan klien setelah menanyakan langsung, para terlapor menyebut disuruh oleh salah satu Kepala Dinas di Buton Utara dan pejabat di Buton Utara.

Dengan adanya laporan ini, pihak kuasa hukum berharap Polres Buton Utara segera menindaklanjuti dan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku.

“Besar harapan kami kepada pihak Kepolisian Buton Utara segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut, agar kiranya klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masuki Pekan Ketiga, Kantor Pertanahan Muna Gelar Monev Program MagangHub 18 Peserta
Kantor Pertanahan Muna dan Pemkab Sinergi Percepat Sertipikasi Aset Daerah 2026
Penolakan Yonif TP di Warangga! DPRD Muna Akan Rapat Bersama Pemda dan Kodim
Bupati Muna Tunjuk Kubais Jadi Plt Kepala Disnakertrans dan Wa Ode Hartati Plt Bappeda
Asap Papua-Maluku Terbawa Angin, Sultra Terdampak
Kepala BKPSDM Muna: Seleksi Sekda Tunggu Lampu Hijau Gubernur
Lantik 3 Kepala UPTD SDN, Bupati Muna Tekankan Loyalitas dan Pengabdian
Keunikan Teknik Soby Antarkan Tenun Masalili Muna Juara 2 Tingkat Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lahan 9.327 M² di Buton Utara Diserobot, Kuasa Hukum Laporkan Sejumlah Oknum ke Polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Masuki Pekan Ketiga, Kantor Pertanahan Muna Gelar Monev Program MagangHub 18 Peserta

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Penolakan Yonif TP di Warangga! DPRD Muna Akan Rapat Bersama Pemda dan Kodim

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:37 WIB

Bupati Muna Tunjuk Kubais Jadi Plt Kepala Disnakertrans dan Wa Ode Hartati Plt Bappeda

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Asap Papua-Maluku Terbawa Angin, Sultra Terdampak

Berita Terbaru