Muna, Sultramedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna beberkan fakta-fakta yang ditemukan atas kegagalan pembangunan stadion Motewe di Kabupaten Muna.
Stadion yang bernilai fantastis dan telah menelan anggaran kurang lebih sebesar 36 miliar ini mengalami kegagalan pembangunan.
Sehingga atas kejadian tersebut, Kejari Muna menetapkan 5 orang tersangka. Dimana, 4 orang telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raha. Sementara, 1 orang tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena masih berstatus tahanan penyidik Polda Sultra atas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) lainnya.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, menerangkan kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran atas kegagalan pembangunan stadion.
Ia menjelaskan, pada tahun 2022 Dispora Muna mendapat anggaran yang salah satunya diperuntukan untuk pembangunan stadion Motewe atau Raha sebesar Rp 17.500.000.000 yang bersumber dari dana PEN. Dana ini dipinjamkan oleh PT SMI sebagai BUMN dibawah kementerian Keuangan sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk menyalurkan dana PEN dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Kontraktor pelaksana pekerjaan ini adalah PT LBS berdasarkan surat perjanjian nomor 01 tanggal 17 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 16.895.272.000 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 s/d 13 Oktober 2022,” ujar Indra, Selasa (24/02/2026).
Lanjutnya, atas pekerjaan di tahun ini, berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik Kejari Muna, ahli konstruksi dan penilai didapati fakta-fakta sebagai berikut:
1. Usulan pembangunan stadion dilakukan tanpa studi kelayakan untuk mengidentifikasi layak tidaknya suatu pekerjaan. Baik dari sisi legalitas, teknis, sosial, ekonomi dan pembiayaan kemampuan keuangan daerah serta tidak melalui suatu proses perencanaan penghitungan serta analisis struktur terlebih dahulu;
2. PPK melibatkan orang yang tidak berkompeten dengan meminta bantuan orang lain untuk menyusun rencana pengadaan antara lain dengan memuat spesifikasi teknis, RAB, KPS untuk tahun 2022 dan tahun 2023;
3. Laporan justifikasi teknis pada adendum kontrak tidak dibuat oleh Konsultan pengawas;
4. Tidak ada keterlibatan tenaga ahli dalam pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan melainkan rekanan atau kontraktor sengaja menunjuk orang lain yang tidak memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai tenaga ahli dan bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan; dan
5. Pada saat PHO, PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan atau pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis atau pengawas untuk mengidentifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan, rencana dengan hasil pekerjaan aktual. Apakah telah dilaksanakan sesuai gambar pekerjaan spesifikasi teknis.
Kemudian, kata Indra, pada tahun 2023 pekerjaan dilanjutkan kembali. Dimana, pihak terkait secara sadar mengetahui jika pembangunan stadion Motewe tidak dilengkapi dengan gambar detail engineering desain atau DED yang dibuat oleh konsultan atau ahli struktur yang berkompeten yang berisi tentang gambar teknis, spesifikasi, volume, biaya.
Pada tahun ini Dispora kembali menganggarkan pekerjaan stadion tahap II sebesar Rp 18. 930.000.000. Setelah melalui proses tender didapati pemenang yakni PT SPG yang pada tanggal 1 November 2023 dilakukan penandatanganan surat perjanjian nomor 01 dengan nilai kontrak sebesar Rp 18.296.200.000 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 1 November 2023 s/d 31 Desember 2023.
Dalam pelaksanaannya kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi.
“Jadi lebih besar tahap kedua daripada tahap pertama. Namun yang membedakan antara tahap pertama dan kedua sumber anggaran untuk pembangunan. Tahap kedua bukan berasal dari dana PEN akan tetapi berasal dari dana DAU,” terangnya.
Indra menyebut di tahun 2023 ini juga, berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik dengan menggunakan dua ahli yakni konstruksi dan penilai didapatkan kesimpulan:
1. Terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh penyedia;
2. Pekerjaan struktur tribun barat atas stadion tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak;
3. Tahap pra perencanaan tidak memenuhi prinsip engineering proses;
4. Terpenuhinya unsur kegagalan bangunan yang terjadi akibat kontribusi kolektif para pihak terkait mulai dari tahap perencanaan sampai pengawasan; dan
5. Kegagalan tidak berdiri pada satu aspek saja melainkan akumulasi dari tidak adanya desain terverifikasi, lemahnya kontrol mutu, tidak optimalnya pengawasan dan tidak konsistennya pengendalian kontrak.
Selanjutnya, pada sekitar bulan Agustus 2024 terdapat item pekerjaan tambahan atas stadion yang roboh atau ambruk.
Sehingga hal ini tentunya sejalan atau linear antara hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik menarik kesimpulan ahli konstruksi dan ahli penilai dengan kondisi dilapangan atau kondisi bangunan yang ada.
Pada pokoknya menyatakan jika pembangunan stadion tahun 2022 dan 2023 tidak memenuhi aspek spesifikasi material dan dua lintas, aspek kekuatan dan stabilitasi serta aspek kemampuan layan.
Maka secara teknis bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar struktur beton bertulang, kondisi tersebut menunjukan bahwa bangun tidak aman, tidak amdal dan tidak layak dimanfaatkan. Sehingga secara teknis telah memenuhi unsur kegagalan bangunan.
“Terkait ini merupakan akumulasi atau hasil penyelidikan kami dengan apa yang dikatakan oleh dua ahli serta kondisi yang ada di lapangan. Dimana, yang menurut kami mengambil kesimpulan ini merupakan suatu kejadian yang linear, sejalan antara ahli dengan kondisi dilapangan,” kata Indra.
Para tersangka yang telah ditetapkan yakni:
1. H, Kadis BKKBN Muna. Dimana, saat itu selaku Kadispora Muna sejak 31 Desember 2019 s/d 14 Oktober 2022 dengan peran sebagai pengguna anggaran (PA) dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK);
2. RR, Kadis Pendidikan Muna. Dimana, saat itu selaku Kadispora Muna terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2022 s/d 23 Mei 2023 juga selaku PA dan PPK;
3. R, Kadispora Muna tahun 2023 s/d sekarang juga selaku PA dan PPK;
4. MM, Direktur PT LBS selaku Kontraktor atau pelaksana pekerjaan; dan
5. N, Direktur PT SPG selaku kontraktor atau pelaksana pekerjaan.
Atas kegagalan pada pembangunan stadion Motewe, Indra mengungkapkan kerugian negara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim Inspektorat Provinsi Sultra dengan total sebesar Rp 15.222.852.400 (Lima Belas Miliar Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh dua Ribu Empat Ratus Rupiah).
“Hal ini berdasarkan LHP nomor 700 tanggal 23 februari 2026 atas dugaan Tipikor pada Dispora Muna. Total kerugian tersebut terbagi dalam dua tahap. Dimana, pada tahap pertama ditemukan kerugian sebesar Rp 13.364.516.746,40. Sementara pada tahap II sebesar Rp 1.864.335.683,11,” tutup Indra.











