Muna, Sultramedia – Wujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat, Kantor Pertanahan bersama DPRD dan Pemkab Muna gelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa tanah, Selasa (24/02/2026).
Rapat koordinasi yang digelar di balai desa Laiba Kecamatan Parigi ini, bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berkembang di dalam desa.
Terutama terhadap klaim kepemilikan terhadap tanah balai desa Laiba, batas bidang tanah dan legalitas dokumen pertanahan.
Rapat ini turut dihadiri oleh ketua komisi I dan anggota DPRD, Asisten 1 dan jajaran Pemkab Muna, Kapolsek Parigi, Camat Parigi, serta para pihak yang bersengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Muna, Edison yang diwakili oleh staff pada seksi pengendalian dan penanganan sengketa, Muh. Faizan Rianto menyampaikan, penyelesaian sengketa harus mengedepankan asas musyawarah mufakat. Penyelesaian tersebut juga harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” kata Rianto.
Pada kesempatan ini, Pimpinan Komisi I DPRD Muna menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan instansi vertikal. Hal ini harus dilakukan guna mencegah konflik agraria yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial.
Pemkab Muna juga menyatakan dukungannya melalui fasilitasi mediasi serta penyediaan data pendukung yang diperlukan dalam proses klarifikasi.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, antara lain:
1. Peninjauan lapangan bersama untuk memastikan batas dan objek sengketa;
2. Fasilitasi mediasi lanjutan guna mencapai kesepakatan damai; dan
3. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.











