Buat Pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Kesulitan!

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Wujudkan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menerapkan mekanisme alur pengaduan.

Bagi para pengadu, diharapkan memperhatikan mekanisme alurnya agar tak kesulitan dan menghadapi hambatan.

Alur pengaduan di Kantor Pertanahan Muna, yakni:

Pertama, pengadu menyiapkan data identitas dan legalitas yang diperlukan sebelum menyampaikan pengaduan.

Kedua, pengadu mendatangi loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan oleh petugas.

Pada tahap ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang meliputi:

1. Identitas pengadu;
2. Data kepemilikan tanah;
3. Data pendukung lainnya; dan
4. Uraian kronologis kasus.

Apabila berkas belum lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada pengadu untuk dilengkapi.

Ketiga, apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap, pengaduan diterima dan dicatat dalam Register Pengaduan serta diinput ke dalam Sistem Informasi Persuratan. Pengadu kemudian diberikan tanda bukti pengaduan sebagai bentuk administrasi resmi.

Baca Juga:  Ketua DPC PAN Muna Dijemput Dengan Konvoi Kelilingi Kota Raha: Kembalikan Kejayaan Partai di Bumi Sowite

Keempat, pengaduan dilakukan kajian oleh petugas berwenang untuk menentukan apakah permasalahan tersebut termasuk kategori kasus atau bukan kasus. Pengaduan yang ditetapkan sebagai kasus selanjutnya dicatat dalam Sistem Informasi Penanganan Kasus.

Kelima, dilakukan proses penanganan dan/atau penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

“Melalui mekanisme ini, diharapkan setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tertib administrasi, objektif, dan memberikan kepastian hukum,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Edison melalui keterangan tertulis, Rabu (25/02/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Rakor Strategis Bersama Pemkab Muna: Bahas Proyek Perluasan dan Pembangunan SPAM
Kantor Pertanahan Muna Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Pertanahan di Desa Laiba
Kegagalan Pembangunan Stadion Motewe, Ini Fakta Yang Ditemukan Kejaksaan Negeri Muna
3 Kadis dan 2 Direktur Jadi Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Stadion Motewe Muna: Kerugian Negara 15 Miliar Lebih
Ketua DPC PAN Muna Dijemput Dengan Konvoi Kelilingi Kota Raha: Kembalikan Kejayaan Partai di Bumi Sowite
Oknum Guru MIN 2 Muna Bantah Secara Tegas Tudingan Pelecehan, Layangkan Laporan Balik Ke Polres Muna
Pemda Muna gelar Sidak Pasar Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447H: Stok 3 Bulan Kedepan Aman
Merasa Dikriminalisasi, Izwal Melalui Kuasa Hukumnya Lapor Balik Pelapor dan Saksi Ke Polres Muna
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:23 WIB

Kantor Pertanahan Rakor Strategis Bersama Pemkab Muna: Bahas Proyek Perluasan dan Pembangunan SPAM

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:16 WIB

Buat Pengaduan di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Perhatikan Hal Ini Agar Tak Kesulitan!

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:56 WIB

Kantor Pertanahan Muna Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Pertanahan di Desa Laiba

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:59 WIB

Kegagalan Pembangunan Stadion Motewe, Ini Fakta Yang Ditemukan Kejaksaan Negeri Muna

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPC PAN Muna Dijemput Dengan Konvoi Kelilingi Kota Raha: Kembalikan Kejayaan Partai di Bumi Sowite

Berita Terbaru