MUNA, SULTRAMEDIA — Polres Muna melalui Tim URC BHARAKATI berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di dua apotek wilayah Kecamatan Katobu.
Seorang terduga pelaku berinisial AA (23), warga Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Laende, berhasil diamankan.
Kapolres Muna melalui Kasi Humas, IPTU Muh. Jufri, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di kediaman pelaku. AA diduga mencuri satu buah kotak amal di Apotek Mandiri Farma, Jalan Jati, Kelurahan Butung-Butung pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.
“Bermula dari rekaman CCTV, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Muna,” ujar IPTU Jufri, Jumat (25/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengakui perbuatannya. Setelah mengambil kotak amal, ia membawa kotak tersebut ke kawasan Jalan By Pass Raha. Di lokasi itu kotak dibuka dan uang di dalamnya diambil. Kotak amal kosong kemudian ditinggalkan di pinggir jalan.
Lebih mengejutkan, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada awal September 2026 di Apotek Sehat 24, Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Laende.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online (Judol),” jelas IPTU Jufri.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal dan pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Saat ini AA beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.












