BUTUR, SULTRAMEDIA — Polres Buton Utara (Butur) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Butur, Selasa (22/9/2026).
AKBP I B. Kade Sutha Astama, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Butur didampingi Kasat Resnarkoba memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka dari tiga perkara.
“Pengungkapan ini merupakan respon cepat dari aduan dan keluhan masyarakat di Butur terkait maraknya peredaran narkoba. Dua wilayah menjadi target operasi peredaran, wilayah pertama di Kulisusu Utara, wilayah kedua di Bonegunu dan Kulisusu Barat,” jelas AKBP Kade Sutha.
Dari tiga perkara tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total 56,12 gram bruto. Selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, timbangan digital, handphone, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Butur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Butur untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melapor.
“Kami tidak akan berhenti. Mari bersama cegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.












