Merasa Dikriminalisasi, Izwal Melalui Kuasa Hukumnya Lapor Balik Pelapor dan Saksi Ke Polres Muna

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Muh. Izwal terlapor dugaan tindak pidana kesusilaan, layangkan laporan balik terhadap pelapor dan para saksi atas perkara yang menimpanya ke Polres Muna, Rabu (11/02/2025).

Laporan pemuda asal Desa Langkoroni Kecamatan Maligano Kabupaten Muna itu, diwakili oleh keluarga bersama kuasa hukumnya.

Salah satu keluarga Izwal, Rosnani mengungkapkan laporan tersebut berkaitan pengaduan memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh terlapor inisial YY, VT, SH dan SM.

Laporan Pengaduan di Polres Muna.

Ia menceritakan, adiknya (Muh. Izwal) sebelum dilaporkan atas dugaan kesusilaan, awalnya menjadi korban pengeroyokan di tanggal 23 September 2025 di Desa Langkoroni. Saat itu perkaranya ditangani oleh Polsek Maligano.

Selang beberapa hari kemudian, keluarga terduga pelaku pengeroyokan yang salah satunya juga keluarga YY mencoba melakukan mediasi namun tidak berhasil.

Sejak tidak adanya kesepakatan damai tersebut, adik dan juga keluarganya sering mendapat intimidasi dan ancaman. Salah satunya, adiknya akan dilaporkan atas tindak pidana kesusilaan.

“Tak berselang lama, ancaman itu ternyata benar. Dimana, pada tanggal 15 oktober 2025, YY dan keluarganya melaporkan adik kami Muh. Izwal atas dugaan Tindak Pidana Kesusilaan di polres muna dengan nomor laporan polisi : LP/B/173/X/2025/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA,” ucapnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan dan berdasarkan pengakuan adiknya, hal yang dilaporkan oleh saudari YY dan yang diterangkan oleh para saksi sama sekali tidak pernah dilakukan.

Baca Juga:  Pelayaran Perdana MV Indomas 1 Diresmikan: Siapkan 152 Tiket Sekali Jalan, Harga 150 Ribu Raha-Maligano-Kendari

Ia membeberkan, pelaporan terhadap adiknya punya niatan tidak baik. Dimana, laporan dugaan tindak pidana kesusilaan sengaja dibuat untuk membungkam adiknya agar mencabut laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang sudah dilaporkan sebelumnya di Polsek Maligano.

“Kami beranggapan ini jelas kriminalisasi. Harapan kami dari keluarga Muh. Izwal, semoga perkara ini menjadi terang dan memberikan rasa keadilan bagi adik kami Izwal,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muh. Izwal, Adv. Hendra Jaka Saputra, M,. SH menyebut, pada tanggal 11 Februari 2026 pihaknya telah melaporkan pelapor YY dan juga saksinya VT, SH dan SM di Polres Muna.

Hal ini dilakukan karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu atas keterangan yang tidak benar pada saat pemeriksaan di Polres Muna.

“Atas keterangan tersebut sehingga menimbulkan akibat hukum bagi klien kami menjadi tersangka,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (12/02/2026).

Ketua LBH HAMI Muna ini menuturkan, pada saat pelaporan balik telah memberikan bukti adanya indikasi kuat tentang dugaan rekayasa perkara terhadap kliennya. Sehingga, pihaknya berharap dalam waktu dekat pihak Polres Muna segera meneliti dan memproses perkara laporannya lebih lanjut.

“Adapun pasal yang kami laporkan terhadap para terlapor adalah pasal 291 ayat (1) dan (2) undang undang No 1 Tahun 2023 yang ancaman hukumannya paling lama 7 Tahun dan dapat di tambah 1/3 apabila merugikan tersangka,” kata Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koperasi Kelurahan Merah Putih Laende Gelar RAT Tahun Buku 2025
Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kantor Pertanahan Muna Tetapkan 13 Desa Program PTSL 2026
Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades
Penanganan Limbah Buruk: SPPG dan MBG di Kelurahan Watonea Dapat Enak, Masyarakat Sekitar Dapat Bau Busuk Hingga Sakit Kepala
Lantik Panitia Ajudikasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Muna: Tingkatkan Layanan Pertanahan
Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Ghonebalano Muna Resmi Dimulai: 28 Item Pekerjaan, Anggaran Sekitar 12 Miliar
Penasehat Hukum Bacalon Kades Masalili Menggugat: Ajukan Surat Keberatan Hingga Sebut Ada Niat Jahat Ketua PPKD
Polemik Dualisme Hasil Verifikasi Berkas Bacalon Kades Masalili: 3 Versus 4 Anggota, Siapa Yang Sah?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:35 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Izwal Melalui Kuasa Hukumnya Lapor Balik Pelapor dan Saksi Ke Polres Muna

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:41 WIB

Koperasi Kelurahan Merah Putih Laende Gelar RAT Tahun Buku 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 04:29 WIB

Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kantor Pertanahan Muna Tetapkan 13 Desa Program PTSL 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:12 WIB

Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lantik Panitia Ajudikasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Muna: Tingkatkan Layanan Pertanahan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Koperasi Kelurahan Merah Putih Laende Gelar RAT Tahun Buku 2025

Sabtu, 7 Feb 2026 - 05:41 WIB