Muna, Sultramedia – Muh. Izwal terlapor dugaan tindak pidana kesusilaan, layangkan laporan balik terhadap pelapor dan para saksi atas perkara yang menimpanya ke Polres Muna, Rabu (11/02/2025).
Laporan pemuda asal Desa Langkoroni Kecamatan Maligano Kabupaten Muna itu, diwakili oleh keluarga bersama kuasa hukumnya.
Salah satu keluarga Izwal, Rosnani mengungkapkan laporan tersebut berkaitan pengaduan memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh terlapor inisial YY, VT, SH dan SM.

Ia menceritakan, adiknya (Muh. Izwal) sebelum dilaporkan atas dugaan kesusilaan, awalnya menjadi korban pengeroyokan di tanggal 23 September 2025 di Desa Langkoroni. Saat itu perkaranya ditangani oleh Polsek Maligano.
Selang beberapa hari kemudian, keluarga terduga pelaku pengeroyokan yang salah satunya juga keluarga YY mencoba melakukan mediasi namun tidak berhasil.
Sejak tidak adanya kesepakatan damai tersebut, adik dan juga keluarganya sering mendapat intimidasi dan ancaman. Salah satunya, adiknya akan dilaporkan atas tindak pidana kesusilaan.
“Tak berselang lama, ancaman itu ternyata benar. Dimana, pada tanggal 15 oktober 2025, YY dan keluarganya melaporkan adik kami Muh. Izwal atas dugaan Tindak Pidana Kesusilaan di polres muna dengan nomor laporan polisi : LP/B/173/X/2025/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA,” ucapnya.
Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan dan berdasarkan pengakuan adiknya, hal yang dilaporkan oleh saudari YY dan yang diterangkan oleh para saksi sama sekali tidak pernah dilakukan.
Ia membeberkan, pelaporan terhadap adiknya punya niatan tidak baik. Dimana, laporan dugaan tindak pidana kesusilaan sengaja dibuat untuk membungkam adiknya agar mencabut laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang sudah dilaporkan sebelumnya di Polsek Maligano.
“Kami beranggapan ini jelas kriminalisasi. Harapan kami dari keluarga Muh. Izwal, semoga perkara ini menjadi terang dan memberikan rasa keadilan bagi adik kami Izwal,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Muh. Izwal, Adv. Hendra Jaka Saputra, M,. SH menyebut, pada tanggal 11 Februari 2026 pihaknya telah melaporkan pelapor YY dan juga saksinya VT, SH dan SM di Polres Muna.
Hal ini dilakukan karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu atas keterangan yang tidak benar pada saat pemeriksaan di Polres Muna.
“Atas keterangan tersebut sehingga menimbulkan akibat hukum bagi klien kami menjadi tersangka,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (12/02/2026).
Ketua LBH HAMI Muna ini menuturkan, pada saat pelaporan balik telah memberikan bukti adanya indikasi kuat tentang dugaan rekayasa perkara terhadap kliennya. Sehingga, pihaknya berharap dalam waktu dekat pihak Polres Muna segera meneliti dan memproses perkara laporannya lebih lanjut.
“Adapun pasal yang kami laporkan terhadap para terlapor adalah pasal 291 ayat (1) dan (2) undang undang No 1 Tahun 2023 yang ancaman hukumannya paling lama 7 Tahun dan dapat di tambah 1/3 apabila merugikan tersangka,” kata Hendra.











