Diduga Terima Uang Perjalan Dinas Fiktif 3 Juta, PPK-SKPD Setda Mubar Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Raha

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali memeriksa 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (22/12/2025).

Pemeriksaan dilakukan atas perkara belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023.

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial WH selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor :B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty.

“Pemeriksaan dalam perkara dugaan Tipikor belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui GUP pada Bagian Umum Setda Mubar tahun Anggaran 2023,” ujar Hamrullah melalui pernyataan tertulis.

Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka secara umum yaitu selaku PPK-SKPD menandatangani lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan Surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen serta lampiran SPP-GU.

Dimana, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM, SPP-UP, SPP-GU). Kemudian, kebenaran bukti kelengkapan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan menerima uang perjalanan Dinas fiktif tersebut sebesar Rp. 3.000.000,-.

“Terhadap uang tersebut telah di lakukan penyitaan oleh Penyidik dan di titipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk kemudian di ajukan sebagai barang bukti di persidangan nantinya,” jelasnya.

Baca Juga:  DBH Mineral Tambah Rp49 Miliar, Pendapatan Sultra 2026 Diproyeksi Rp4,2 Triliun

Ia melanjutkan, terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan Bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA) merupakan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.216.020.600,- (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus rupiah).

Terhadap tersangka WH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Raha.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada para saksi-saksi dalam rangka mengungkap peran atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Busel dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan: 1 Penerima Dapat 30 Kg Beras
Sultra Ekspor Komoditas Pertanian 1.027 Ton: Tepung Tapioka ke China, Minyak Kelapa ke Malaysia
Lantik 11 Kepala UPTD SD, Bupati Muna Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab
BPSMI Sultra Juara Umum 3 Pada Peksiminas XVIII 2026: Dominasi Mahasiswa UHO
Kronologi Pria Yang Meninggal di Hotel Jene Berang Muna, Dari Cek In Hingga Ditemukan
Jumlah Penduduk Sultra Semester I 2026 Capai 2,9 Juta Jiwa, Ini Datanya
Panik Jari Bengkak, Anak Magang Kominfo Kendari Minta Tolong Damkar
Pangkas Biaya Nelayan, Bupati Butsel Gagas SPBU Terapung di Wilayah Kepulauan
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:07 WIB

Bupati Busel dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan: 1 Penerima Dapat 30 Kg Beras

Jumat, 11 September 2026 - 12:55 WIB

Sultra Ekspor Komoditas Pertanian 1.027 Ton: Tepung Tapioka ke China, Minyak Kelapa ke Malaysia

Jumat, 11 September 2026 - 12:30 WIB

Lantik 11 Kepala UPTD SD, Bupati Muna Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

Jumat, 11 September 2026 - 12:07 WIB

BPSMI Sultra Juara Umum 3 Pada Peksiminas XVIII 2026: Dominasi Mahasiswa UHO

Kamis, 10 September 2026 - 04:42 WIB

Jumlah Penduduk Sultra Semester I 2026 Capai 2,9 Juta Jiwa, Ini Datanya

Berita Terbaru

Berita Nasional

Wamen ATR/BPN Lantik 23 Pejabat, Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan

Jumat, 11 Sep 2026 - 05:24 WIB