Diduga Terima Uang Perjalan Dinas Fiktif 3 Juta, PPK-SKPD Setda Mubar Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Raha

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali memeriksa 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (22/12/2025).

Pemeriksaan dilakukan atas perkara belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023.

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial WH selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor :B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty.

“Pemeriksaan dalam perkara dugaan Tipikor belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui GUP pada Bagian Umum Setda Mubar tahun Anggaran 2023,” ujar Hamrullah melalui pernyataan tertulis.

Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka secara umum yaitu selaku PPK-SKPD menandatangani lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan Surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen serta lampiran SPP-GU.

Dimana, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM, SPP-UP, SPP-GU). Kemudian, kebenaran bukti kelengkapan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan menerima uang perjalanan Dinas fiktif tersebut sebesar Rp. 3.000.000,-.

“Terhadap uang tersebut telah di lakukan penyitaan oleh Penyidik dan di titipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk kemudian di ajukan sebagai barang bukti di persidangan nantinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Muna Gelar Upacara Peringatan HUT KOPRI Ke-54: Bersatu, Berdaulat Bersama KOPRI Wujudkan Indonesia Maju

Ia melanjutkan, terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan Bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA) merupakan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.216.020.600,- (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus rupiah).

Terhadap tersangka WH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Raha.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada para saksi-saksi dalam rangka mengungkap peran atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat, Kanwil BPN Sultra Launching Layanan Pengukuran Terjadwal
Kantor Pertanahan Muna Dampingi Penyidik Kepolisian Identifikasi Objek Sengketa Tanah: Sinergi Penegakan Hukum
Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantor Pertanahan Muna Gelar Evaluasi Kinerja dan Percepatan Pelaksanaan Program
Kunjungi 4 Desa, Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Dorong Peran Aktif Pemdes Sukseskan PTSL
Selat Buton Dijaga Ketat: Sinergi Aparat dan Warga Perkuat Perlindungan Laut
Penempatan Pedagang Pembongkaran Pasar Laino Sesuai Prosedur, Camat Batalaiworu Ingatkan Soal Akses jalan dan Sampah
dr Hasrida Hamid Resmi Dilantik Sebagai Ketua IDI Baubau Periode 2025-2028
Gardu Domino Kontu Mekar Resmi Terbentuk: Dimeriahkan Pertandingan Antar Komunitas, 32 Pasang Ikut Berpartisipasi
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 03:12 WIB

Tingkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat, Kanwil BPN Sultra Launching Layanan Pengukuran Terjadwal

Selasa, 21 April 2026 - 09:52 WIB

Kantor Pertanahan Muna Dampingi Penyidik Kepolisian Identifikasi Objek Sengketa Tanah: Sinergi Penegakan Hukum

Senin, 20 April 2026 - 11:38 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantor Pertanahan Muna Gelar Evaluasi Kinerja dan Percepatan Pelaksanaan Program

Kamis, 16 April 2026 - 11:22 WIB

Kunjungi 4 Desa, Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Dorong Peran Aktif Pemdes Sukseskan PTSL

Rabu, 15 April 2026 - 14:30 WIB

Selat Buton Dijaga Ketat: Sinergi Aparat dan Warga Perkuat Perlindungan Laut

Berita Terbaru