Muna, Sultramedia – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) antar waktu Desa Masalili Kecamatan Kontunaga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terbagi dua kubu. Hal ini terkuak usai Desk Pilkades Kabupaten Muna menerima 2 (Dua) berita acara (BA) hasil verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Kades Masalili.
BA hasil verifikasi pendaftaran yang disetorkan ke Desk Pilkades Kabupaten Muna, yakni:
1. BA nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2926 tentang verifikasi berkas pendaftaran Bacalon Kades antar waktu Desa Masalili, yang ditandatangi oleh Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat dan 2 anggota lainnya yaitu Vira Novrianti dan La Ode Mondoi.
Hasilnya, dari 4 orang pendaftar diputuskan 2 nama memenuhi syarat maju ketahap selanjutnya yakni La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri.
Dalam BA ini dicantumkan juga catatan: masing-masing anggota PPKD Masalili yang tidak ingin bertanda tangan sepaham berpendapat bahwa pendaftaran Bacalon Kades antar waktu atas nama sdr Abd Rahmansyah memenuhi syarat meski salah satu berkas pendaftaran berupa SKCK bermasalah karena tidak sesuai ketentuan.
2. BA nomor 1 tahun 2026 tertanggal 9 januari 2026 tentang verifikasi berkas pendaftaran Bacalon Kades antar waktu Desa Masalili, yang ditandatangi oleh Wakil Ketua PPKD Masalili, Fajar Fudi Rahman dan 3 anggota lainnya yakni Maulid, La Ode Pokandu dan Aguswan.
Hasilnya, dari 4 orang pendaftar diputuskan 3 nama memenuhi syarat maju ketahap selanjutnya, yakni La Ode Safunu, La Ode Muhamad Supri dan Abd. Rahmansyah.

Wakil Ketua PPKD Masalili, Fajar Fudi Rahman menyebut dengan 3 anggota lainnya bersepakat mengeluarkan hasil keputusan usai Ketua PPKD Masalili mengeluarkan keputusan yang dinilai cacat prosedural.
Ia menyebutkan, keputusan Ketua PPKD Masalili terkesan memaksakan kehendak dan tak sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga, ada tahapan yang diduga dilanggar oleh Ketua PPKD Masalili dalam meloloskan dan menggugurkan Bacalon Kades.
“Hasil verifikasi berkas pendaftaran ini terkesan dipaksakan oleh Ketua PPKD. Padahal pada saat rapat itu bukan agenda pembahasan verifikasi pendaftaran tetapi agenda lainnya. Ini kan membingungkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPMD Muna, Senin (12/01/2026).
Lanjutnya, ada satu nama yang diloloskan oleh pihaknya karena telah melengkapi berkas persyaratan pendaftaran. Dimana, pada saat verifikasi berkas sudah terpenuhi semua sesuai dengan juknis sebagaimana diatur dalam keputusan Bupati Muna nomor 100.3.3.2/474/2025.
“Hasil verifikasi yang kami setorkan sudah sesuai dengan juknis. Kalau ada hasil keputusan lainnya, itu tidak sah karena Ketua PPKD terkesan memaksakan diri,” jelasnya.
Terkait itu, Anggota Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna, Rachmad Dianto menyampaikan, telah menerima dua berkas yang masuk berdasarkan keputusan verifikasi Bacalon Kades Masalili. Sementara, terkait Polemik dualisme hasil verifikasi belum dapat memberikan jawaban.
“Berkasnya sudah kita terima. Untuk jawaban terkait Polemik dualisme, besok akan kami sampaikan,” ujarnya.











