Penanganan Limbah Buruk: SPPG dan MBG di Kelurahan Watonea Dapat Enak, Masyarakat Sekitar Dapat Bau Busuk Hingga Sakit Kepala

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Penanganan limbah pada program makanan bergizi gratis (MBG) di Kelurahan Watonea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, bermasalah dan sangat merugikan warga sekitar.

Padahal program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat berkontribusi nyata terhadap tumbuh kembangnya rakyat Indonesia.

Sementara realita dilapangan masyarakat harus terkena dampak dari buruknya penanganan limbah yang dikelola oleh SPPG MBG di Kelurahan Watonea.

Ironi, ditengah upaya menyediakan makanan bergizi gratis persoalan limbah tak menjadi prioritas.

Salah satu warga di sekitar SPPG MBG Watonea yang enggan disebutkan namanya, menyebut penanganan limbah yang ada sangat buruk dan merugikan masyarakat. Ia menilai SPPG MBG Watonea tidak memiliki rencana jangka panjang menangani limbah. Bahkan ditengarai tidak memiliki izin lingkungan dan Sertifikat Laik Higien dan Sanitasi (SLHS).

“Limbah sisa makanan, air cucian, serta bahan pengolahan tidak terpakai harusnya melalui proses penanganan yang benar agar tidak menimbulkan bau, genangan, atau potensi pencemaran tanah dan air,” ucapnya, Kamis (22/01/2025).

Ia juga mendorong pengelola dapur SPPG MBG untuk melakukan evaluasi rutin dan memastikan setiap petugas memahami tata kelola limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Baunya busuk sekali, kadang anak sekolah lewat depan situ tutup-tutup mulut dan bicara busuknya minta ampun. Rencana penanganan limbah mereka tidak matang dan jangan sampe tidak ada izinnya juga. Mereka dapat enaknya dari keuntungan program itu, kita yang dapat bau busuk, cium bau tai,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Watonea, LM Ishar menyampaikan, masyarakat sekitar terutama yang berada dekat dengan septic tank penampungan limbah cair yang dibuat harus menikmati bau tak sedap. Bahkan dibagian depan Kantor SPPG MBG Watonea sampah padatnya juga mengganggu masyarakat yang lalu lalang karena bau tak sedap.

Baca Juga:  Pakan Mahal dan Berasal Dari Luar Daerah, Pemkab Muna Gandeng BRIN Gelar Pelatihan Pembuatan Pakan Ternak Unggas

“Masyarakat mengeluhkan bau busuk menyengat sampai mereka tidak bisa makan. Bahkan ada yang sampai sakit kepala,” ujarnya, Selasa (20/01/2026).

Lanjutnya, persoalan tersebut kemudian dirapatkan di Kantor Kelurahan Watonea dengan menghadirkan pihak SPPG MBG Watonea. Hasilnya mereka berjanji menindaklanjuti masalah limbah tersebut.

“Saya tekankan kepada mereka harus segera tangani itu karena ini sudah sangat meresahkan,” jelasnya.

Padahal aturan limbah MBG (Makan Bergizi Gratis) mengacu pada UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta PP No. 22/2021, yang mewajibkan pemisahan, pengelolaan (IPAL sederhana), dan pelaporan limbah dapur (organik/B3), dengan sanksi pidana bagi yang membuang sembarangan.

Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri LHK terkait Pengelolaan Limbah B3 dan Pedoman MBG yang menekankan sanitasi dan izin lingkungan, termasuk SLHS untuk dapur MBG.

Sebelumnya, Bupati Muna, Bachrun saat hadir pada peresmian gedung SPPG MBG Watonea pada bulan Agustus 2025 lalu telah mengingatkan dan menekankan persoalan kebersihan harus dijaga secara detail.

Mitra MBG saat dikonfirmasi berjanji akan menuntaskan persoalan ini secepatnya. Sementara, Kepala SPPG saat sejumlah masyarakat meminta pertanggung jawaban tidak terlihat dan terkesan menghindar tak mau ikut campur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades
Lantik Panitia Ajudikasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Muna: Tingkatkan Layanan Pertanahan
Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Ghonebalano Muna Resmi Dimulai: 28 Item Pekerjaan, Anggaran Sekitar 12 Miliar
Penasehat Hukum Bacalon Kades Masalili Menggugat: Ajukan Surat Keberatan Hingga Sebut Ada Niat Jahat Ketua PPKD
Polemik Dualisme Hasil Verifikasi Berkas Bacalon Kades Masalili: 3 Versus 4 Anggota, Siapa Yang Sah?
Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Ikuti Rapat PDDM: Wujudkan Pengelolaan Keuangan Yang Tertib dan Transparan
Beri Pengarahan Pegawai, Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Tekankan Kerja Sama Tim
Dukung Kelancaran Arus Laut, Kapolres Muna Sambangi Pos Terpadu Natal dan Tahun Baru
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:12 WIB

Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:21 WIB

Penanganan Limbah Buruk: SPPG dan MBG di Kelurahan Watonea Dapat Enak, Masyarakat Sekitar Dapat Bau Busuk Hingga Sakit Kepala

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lantik Panitia Ajudikasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Muna: Tingkatkan Layanan Pertanahan

Senin, 19 Januari 2026 - 06:24 WIB

Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Ghonebalano Muna Resmi Dimulai: 28 Item Pekerjaan, Anggaran Sekitar 12 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:15 WIB

Penasehat Hukum Bacalon Kades Masalili Menggugat: Ajukan Surat Keberatan Hingga Sebut Ada Niat Jahat Ketua PPKD

Berita Terbaru