Menteri ATR/Kepala BPN: Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW Untuk Ketahanan Pangan Nasional

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya, Sultramedia – Setiap tahunnya sejak 2019 hingga 2025, terdapat 554.000 ha sawah yang beralih fungsi menjadi permukiman maupun kawasan industri.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, alih fungsi tersebut akan memengaruhi ketahanan pangan nasional. Kondisi ini menjadi alasan pentingnya pengendalian ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar keberlangsungan lahan pangan dapat dijaga.

“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu Bapak/Ibu sekalian, kita lihat nanti di dalam RTRW-nya harus mencantumkan tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), LP2B-nya harus muncul. Supaya ke depan ini sawahnya dilindungi,” tegas Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).

Kepada pimpinan daerah yang hadir di Kantor Gubernur Kalteng, Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, telah menetapkan batas minimal LP2B.

Foto istimewa.

“Menurut Perpres 12 tahun 2025, LP2B harus minimal 87% dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan,” jelasnya.

Oleh sebab itulah pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional. Khususnya, dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan Indonesia.

Baca Juga:  Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Predikat Informatif 2025

“Karena itu Bapak/Ibu sekalian, saya anjurkan, ayo kita sama-sama untuk menyusun RTRW. Bapak/Ibu menyusun dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), nanti dibawa ke pusat, ke kami untuk Persetujuan Substansi, kita koreksi. Dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi,” tegas Menteri Nusron.

Saat ini, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalteng, baru tersedia 22 Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dari jumlah tersebut, ada 21 RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian, ada 13 kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW sehingga dokumen penataan ruang yang ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan aktual dan dinamika pembangunan di daerah.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempercepat penyempurnaan berbagai instrumen penataan ruang.

“Saat ini RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah masuk proses revisi dengan menyesuaikan kondisi sekarang dan rencana pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Pada Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan dan jajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Raih Berbagai Penghargaan Nasional Sepanjang 2025: Pijakan Tingkatkan Kinerja 2026
Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Product Knowledge dan Hospitality Bagi Petugas Loket
Kementerian ATR/BPN Susun Pola Pembinaan Kapasitas SDM: Penuhi Kebutuhan Pelayanan Masyarakat
Mitigasi Bencana, Wamen Ossy Pastikan Revisi Perpres RTR Kawasan Jabodetabek-Punjur
Status Tanah Beralas Girik di 2026, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Pelaksanaan Proker 2026: Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Kerjasama Bersama, Kesampingkan Ego
Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjaga Ketahan Pangan: LP2B Ditargetkan Capai 87%
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Predikat Informatif 2025
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:08 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Berbagai Penghargaan Nasional Sepanjang 2025: Pijakan Tingkatkan Kinerja 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Susun Pola Pembinaan Kapasitas SDM: Penuhi Kebutuhan Pelayanan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 05:01 WIB

Mitigasi Bencana, Wamen Ossy Pastikan Revisi Perpres RTR Kawasan Jabodetabek-Punjur

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:43 WIB

Status Tanah Beralas Girik di 2026, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:40 WIB

Pelaksanaan Proker 2026: Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Kerjasama Bersama, Kesampingkan Ego

Berita Terbaru