Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kantor Pertanahan Muna Tetapkan 13 Desa Program PTSL 2026

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menetapkan lokasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 pada 13 desa di wilayah Kabupaten Muna.

Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Edison, menyebut penetapan lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah. Selain itu, sebagai upaya peningkatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Adapun desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL Tahun Anggaran 2026 meliputi Desa Bone Lolibu, Desa Bone Kainsetala, Desa Oelongko, Desa Rangka, Desa Wantimoro, Desa Waara, Desa Latompa, Desa Latampu, Desa Walambenowite, Desa Laiba, Desa Wakumoro, Desa Wale Ale, dan Desa Pure.

“Penetapan lokasi PTSL ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan administratif, serta potensi bidang tanah yang belum terdaftar. Melalui program PTSL diharapkan terwujud tertib administrasi pertanahan, peningkatan jumlah bidang tanah terdaftar, serta perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” ujarnya, Senin (26/01/2026).

Baca Juga:  Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Ikuti Rapat PDDM: Wujudkan Pengelolaan Keuangan Yang Tertib dan Transparan

Edison juga menyampaikan, pelaksanaan PTSL di desa-desa tersebut diharapkan dapat mendorong tertib administrasi pertanahan. Kemudian, memperluas cakupan bidang tanah yang terdaftar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berupa kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan terkait. Ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Muna berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan PTSL sebagai salah satu program strategis nasional di bidang pertanahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades
Penanganan Limbah Buruk: SPPG dan MBG di Kelurahan Watonea Dapat Enak, Masyarakat Sekitar Dapat Bau Busuk Hingga Sakit Kepala
Lantik Panitia Ajudikasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Muna: Tingkatkan Layanan Pertanahan
Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Ghonebalano Muna Resmi Dimulai: 28 Item Pekerjaan, Anggaran Sekitar 12 Miliar
Penasehat Hukum Bacalon Kades Masalili Menggugat: Ajukan Surat Keberatan Hingga Sebut Ada Niat Jahat Ketua PPKD
Polemik Dualisme Hasil Verifikasi Berkas Bacalon Kades Masalili: 3 Versus 4 Anggota, Siapa Yang Sah?
Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Ikuti Rapat PDDM: Wujudkan Pengelolaan Keuangan Yang Tertib dan Transparan
Beri Pengarahan Pegawai, Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Tekankan Kerja Sama Tim
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 04:29 WIB

Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kantor Pertanahan Muna Tetapkan 13 Desa Program PTSL 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:12 WIB

Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:21 WIB

Penanganan Limbah Buruk: SPPG dan MBG di Kelurahan Watonea Dapat Enak, Masyarakat Sekitar Dapat Bau Busuk Hingga Sakit Kepala

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lantik Panitia Ajudikasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Muna: Tingkatkan Layanan Pertanahan

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:15 WIB

Penasehat Hukum Bacalon Kades Masalili Menggugat: Ajukan Surat Keberatan Hingga Sebut Ada Niat Jahat Ketua PPKD

Berita Terbaru