Muna, Sultramedia – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menetapkan lokasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 pada 13 desa di wilayah Kabupaten Muna.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Edison, menyebut penetapan lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah. Selain itu, sebagai upaya peningkatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Adapun desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL Tahun Anggaran 2026 meliputi Desa Bone Lolibu, Desa Bone Kainsetala, Desa Oelongko, Desa Rangka, Desa Wantimoro, Desa Waara, Desa Latompa, Desa Latampu, Desa Walambenowite, Desa Laiba, Desa Wakumoro, Desa Wale Ale, dan Desa Pure.
“Penetapan lokasi PTSL ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan administratif, serta potensi bidang tanah yang belum terdaftar. Melalui program PTSL diharapkan terwujud tertib administrasi pertanahan, peningkatan jumlah bidang tanah terdaftar, serta perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” ujarnya, Senin (26/01/2026).
Edison juga menyampaikan, pelaksanaan PTSL di desa-desa tersebut diharapkan dapat mendorong tertib administrasi pertanahan. Kemudian, memperluas cakupan bidang tanah yang terdaftar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berupa kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan terkait. Ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Muna berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelaksanaan PTSL sebagai salah satu program strategis nasional di bidang pertanahan,” pungkasnya.











