Kantor Pertanahan Muna Sebut Sertipikasi Konsolidasi Tanah di Desa Lagasa Masuk Tahap Akhir

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertipikasi konsolidasi tanah di Desa Lagasa.

i

Sertipikasi konsolidasi tanah di Desa Lagasa.

Muna, Sultramedia – Kegiatan sertipikasi konsolidasi tanah di desa lagasa kecamatan duruka sudah masuk pada tahap akhir.

Ini ditandai pada tanggal 3 Desember 2025 tim melaksanakan penerapan design konsolidasi tanah (staking out) terhadap 85 bidang tanah yang akan disertipikatkan tahun ini.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah menyampaikan, tujuan konsolidasi tanah adalah untuk mencapai kemanfaatan tanah secara optimal. Caranya dengan menata kembali penguasaan serta penggunaan tanah yang tertib dan teratur sesuai terjadinya peningkatan nilai, kemampuan dan fungsinya.

“Tim BPN Muna bersama tim dari Pemda Muna dalam hal ini dinas teknis terkait dan masyarakat pemilik tanah di Desa Lagasa bersama-sama kelapang. Untuk menyetujui dan menyepakati satuan bidang-bidang tanah yang telah didesign sebelumnya untuk diterapkan dilapang sampai dengan penerbitan sertipikatnya,” ujar Ali saat ditemui dilokasi kegiatan.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi SDM Dalam Penyusunan Regulasi Pertanahan Yang Lebih Responsif

Lanjutnya, di Desa Lagasa ada 85 bidang sertipikat yang ditargetkan akan rampung dan diserahkan tahun ini.

Diakhir kegiatan, Ali Mustapah mengharapkan komitmen bersama khususnya dari Pemkab Muna. Dimana, bidang-bidang yang telah disediakan untuk fasilitas umum dalam polygon kegiatan ini dapat ditindaklanjuti berupa pembangunan atau peningkatan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.

“Kalau tahun ini sukses maka sesuai janji Kasubdit Konsolidasi Tanah ATR/BPN yang hadir di Raha beberapa minggu lalu akan mengalokasikan lagi kegiatan serupa di tahun 2026,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades
Penanganan Limbah Buruk: SPPG dan MBG di Kelurahan Watonea Dapat Enak, Masyarakat Sekitar Dapat Bau Busuk Hingga Sakit Kepala
Lantik Panitia Ajudikasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Muna: Tingkatkan Layanan Pertanahan
Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Ghonebalano Muna Resmi Dimulai: 28 Item Pekerjaan, Anggaran Sekitar 12 Miliar
Penasehat Hukum Bacalon Kades Masalili Menggugat: Ajukan Surat Keberatan Hingga Sebut Ada Niat Jahat Ketua PPKD
Polemik Dualisme Hasil Verifikasi Berkas Bacalon Kades Masalili: 3 Versus 4 Anggota, Siapa Yang Sah?
Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Ikuti Rapat PDDM: Wujudkan Pengelolaan Keuangan Yang Tertib dan Transparan
Beri Pengarahan Pegawai, Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Tekankan Kerja Sama Tim
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:12 WIB

Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:21 WIB

Penanganan Limbah Buruk: SPPG dan MBG di Kelurahan Watonea Dapat Enak, Masyarakat Sekitar Dapat Bau Busuk Hingga Sakit Kepala

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lantik Panitia Ajudikasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Muna: Tingkatkan Layanan Pertanahan

Senin, 19 Januari 2026 - 06:24 WIB

Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Ghonebalano Muna Resmi Dimulai: 28 Item Pekerjaan, Anggaran Sekitar 12 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:15 WIB

Penasehat Hukum Bacalon Kades Masalili Menggugat: Ajukan Surat Keberatan Hingga Sebut Ada Niat Jahat Ketua PPKD

Berita Terbaru