Kendari, Sultramedia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merilis hasil evaluasi pengelolaan sampah kabupaten/kota sepanjang tahun 2025 dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026. Hasil ini menunjukkan bahwa meskipun ada perkembangan, pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan dan membutuhkan perhatian lebih.
Misalnya, 17 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih masuk dalam kategori pembinaan dan dalam pengawasan.
Kategori Kabupaten/Kota dalam Pembinaan, Yakni:
1. Kota Kendari dengan nilai 59,0 berada di peringkat 47;
2. Kota Bau Bau nilai 57,93, peringkat 52;
3. Kabupaten Wakatobi nilai 45,54, peringkat 130;
4. Kabupaten Kolaka nilai 40,51, peringkat 181;
5. Kabupaten Konawe nilai 32,11, peringkat 269; dan
6. Kabupaten Muna nilai 31,61, peringkat 275.
Kategori Kabupaten/Kota Dalam Pengawasan, yakni:
1. Kabupaten Kolaka Utara nilai 28,21, peringkat 306;
2. Kabupaten Bombana nilai 27,23, peringkat 322;
3. Kabupaten Buton Tengah nilai 24,27, peringkat 349;
4. Kabupaten Buton Utara nilai 23,47, peringkat 356;
5. Kabupaten Konawe Selatan nilai 22,25, peringkat 372;
6. Kabupaten Buton nilai 19,03, peringkat 398;
7. Kabupaten Kolaka Timur nilai 17,30, peringkat 409;
8. Kabupaten Konawe Kepulauan nilai 16,08, peringkat 415;
9. Kabupaten Buton Selatan nilai 15,97, peringkat 416;
10. Kabupaten Konawe Utara nilai 14,11, peringkat 419; dan
11. (420) Kabupaten Muna Barat nilai 12,71, berada pada peringkat 420.
Kabupaten Muna Barat peringkat terakhir secara nasional di luar Kabupaten/Kota yang mengalami bencana. Yang mengalami bencana tidak dinilai. Kategori Kabupaten/Kota terdampak bencana tidak dinilai.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa meskipun beberapa upaya telah dilakukan, kondisi pengelolaan sampah di Indonesia masih berada dalam situasi darurat.
“Pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan besar. Walaupun beberapa daerah telah menunjukkan kemajuan, kita harus terus berusaha lebih keras untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Hanif di hadapan awak media.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 25% dari total sampah yang dihasilkan di Indonesia terkelola dengan baik, sementara 75% masih belum terkelola dengan efektif, banyak di antaranya berakhir di TPA atau mencemari lingkungan. Meski demikian, sejumlah daerah telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pengelolaan sampah mereka.
Penilaian kinerja pengelolaan sampah dilakukan berdasarkan beberapa indikator:
1) kebijakan dan anggaran pengelolaan sampah;
2) ketersediaan SDM dan fasilitas pengelolaan sampah; dan
3) pengelolaan sampah di sumber seperti pemukiman, pasar, dan fasilitas publik, serta memastikan tidak ada tempat pembuangan sampah liar.
Tiga daerah yang memperoleh nilai terbaik di antara 35 kabupaten/kota yang mendapat sertifikat menuju kabupaten/kota bersih adalah Kota Surabaya dengan nilai 74,92, Kota Balikpapan dengan nilai 74,55, dan Kabupaten Ciamis dengan nilai 74,68.
Keberhasilan mereka terletak pada kebijakan pengelolaan sampah yang efektif, fasilitas yang memadai, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah secara berkelanjutan.
Keberhasilan ini, meskipun menggembirakan, juga menunjukkan bahwa masih banyak ruang untuk perbaikan lebih lanjut.











