Muna, Sultramedia – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali memeriksa 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (22/12/2025).
Pemeriksaan dilakukan atas perkara belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023.
Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah menyebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial WH selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor :B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty.
“Pemeriksaan dalam perkara dugaan Tipikor belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui GUP pada Bagian Umum Setda Mubar tahun Anggaran 2023,” ujar Hamrullah melalui pernyataan tertulis.
Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka secara umum yaitu selaku PPK-SKPD menandatangani lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan Surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen serta lampiran SPP-GU.
Dimana, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM, SPP-UP, SPP-GU). Kemudian, kebenaran bukti kelengkapan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran dan menerima uang perjalanan Dinas fiktif tersebut sebesar Rp. 3.000.000,-.
“Terhadap uang tersebut telah di lakukan penyitaan oleh Penyidik dan di titipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk kemudian di ajukan sebagai barang bukti di persidangan nantinya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan Bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA) merupakan perbuatan melawan hukum. Akibatnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.216.020.600,- (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus rupiah).
Terhadap tersangka WH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Raha.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada para saksi-saksi dalam rangka mengungkap peran atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tutupnya.











