MUNA, SULTRAMEDIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Katobu. Sebanyak 9,71 gram sabu berhasil diamankan dari tangan dua orang pelajar, Jumat (25/9/2026).
Kapolres Muna melalui Kasi Humas IPTU Muh. Jufri menyebut penangkapan dilakukan di Jalan Salepa, Kelurahan Raha II. Kedua terduga pelaku berinisial LAS alias CC (16) dan MAP alias R (17 tahun). Keduanya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas di lapangan.
“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,71 gram. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Ia menegaskan penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Jufri mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak.
“Peran keluarga sangat penting untuk mencegah anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Mari bersama-sama kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Jufri.
Polres Muna juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.












