Muna, Sultramedia – Penanganan limbah pada program makanan bergizi gratis (MBG) di Kelurahan Watonea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, bermasalah dan sangat merugikan warga sekitar.
Padahal program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat berkontribusi nyata terhadap tumbuh kembangnya rakyat Indonesia.
Sementara realita dilapangan masyarakat harus terkena dampak dari buruknya penanganan limbah yang dikelola oleh SPPG MBG di Kelurahan Watonea.
Ironi, ditengah upaya menyediakan makanan bergizi gratis persoalan limbah tak menjadi prioritas.
Salah satu warga di sekitar SPPG MBG Watonea yang enggan disebutkan namanya, menyebut penanganan limbah yang ada sangat buruk dan merugikan masyarakat. Ia menilai SPPG MBG Watonea tidak memiliki rencana jangka panjang menangani limbah. Bahkan ditengarai tidak memiliki izin lingkungan dan Sertifikat Laik Higien dan Sanitasi (SLHS).
“Limbah sisa makanan, air cucian, serta bahan pengolahan tidak terpakai harusnya melalui proses penanganan yang benar agar tidak menimbulkan bau, genangan, atau potensi pencemaran tanah dan air,” ucapnya, Kamis (22/01/2025).
Ia juga mendorong pengelola dapur SPPG MBG untuk melakukan evaluasi rutin dan memastikan setiap petugas memahami tata kelola limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Baunya busuk sekali, kadang anak sekolah lewat depan situ tutup-tutup mulut dan bicara busuknya minta ampun. Rencana penanganan limbah mereka tidak matang dan jangan sampe tidak ada izinnya juga. Mereka dapat enaknya dari keuntungan program itu, kita yang dapat bau busuk, cium bau tai,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Watonea, LM Ishar menyampaikan, masyarakat sekitar terutama yang berada dekat dengan septic tank penampungan limbah cair yang dibuat harus menikmati bau tak sedap. Bahkan dibagian depan Kantor SPPG MBG Watonea sampah padatnya juga mengganggu masyarakat yang lalu lalang karena bau tak sedap.
“Masyarakat mengeluhkan bau busuk menyengat sampai mereka tidak bisa makan. Bahkan ada yang sampai sakit kepala,” ujarnya, Selasa (20/01/2026).
Lanjutnya, persoalan tersebut kemudian dirapatkan di Kantor Kelurahan Watonea dengan menghadirkan pihak SPPG MBG Watonea. Hasilnya mereka berjanji menindaklanjuti masalah limbah tersebut.
“Saya tekankan kepada mereka harus segera tangani itu karena ini sudah sangat meresahkan,” jelasnya.
Padahal aturan limbah MBG (Makan Bergizi Gratis) mengacu pada UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta PP No. 22/2021, yang mewajibkan pemisahan, pengelolaan (IPAL sederhana), dan pelaporan limbah dapur (organik/B3), dengan sanksi pidana bagi yang membuang sembarangan.
Kemudian, diperkuat Peraturan Menteri LHK terkait Pengelolaan Limbah B3 dan Pedoman MBG yang menekankan sanitasi dan izin lingkungan, termasuk SLHS untuk dapur MBG.
Sebelumnya, Bupati Muna, Bachrun saat hadir pada peresmian gedung SPPG MBG Watonea pada bulan Agustus 2025 lalu telah mengingatkan dan menekankan persoalan kebersihan harus dijaga secara detail.
Mitra MBG saat dikonfirmasi berjanji akan menuntaskan persoalan ini secepatnya. Sementara, Kepala SPPG saat sejumlah masyarakat meminta pertanggung jawaban tidak terlihat dan terkesan menghindar tak mau ikut campur.











