Penasehat Hukum Bacalon Kades Masalili Menggugat: Ajukan Surat Keberatan Hingga Sebut Ada Niat Jahat Ketua PPKD

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muna, Sultramedia – Muhammad Ichsan, SH,. MH, penasehat hukum Abd. Rahmansyah salah satu bakal calon (Bacalon) Kades Masalili ajukan surat aduan keberatan.

Keberatan tersebut disampaikan langsung kepada Tim Khusus Pemantau dan Koordinasi Pemilihan Kepala Desa (Desk Pilkades) Kabupaten Muna.

Ichsan menyebut, surat aduan yang disampaikan terkait penyelesaian pelanggaran secara administratif pada tahap pencalonan Pilkades antar waktu di Desa Masalili.

Kliennya dirugikan setelah didiskualifikasi oleh ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) antar waktu Desa Masalili. Alasannya, peruntukan SKCK bukan untuk mendaftar menjadi calon Kades.

Padahal, berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi persyaratan Bacalon oleh PPKD antar waktu Desa Masalili, kliennya telah memenuhi persyaratan.

“Sebagai Bacalon Kades, klien kami telah memenuhi syarat dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (1) peraturan Bupati nomor 48 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades serta Keputusan Bupati Muna Nomor: 100.3.3.2/474/2025 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades antar waktu,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPMD Muna, Senin (12/01/2025).

Lanjutnya, berdasarkan pasal 5 ayat (4) huruf d dalam peraturan Bupati nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades, tugas Desk Pemilihan adalah memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pilkades.

Dimana, kliennya telah mengajukan berkas pendaftaran Cakades sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh PPKD antar waktu Desa Masalili pada tanggal 26 Desember 2025. sebagaimana Surat Pengumuman PPKD Nomor : 01/PPKD/DMS/XII/2025 yaitu dimulai tanggal 27 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026.

Kemudian, pada tanggal 5 Januari 2026 Ketua PPKD antar waktu Desa Masalili mengirimkan surat kepada kliennya dengan nomor Surat 07/PPKD/DMS/XII/2025 perihal permohonan melengkapi berkas Berupa SKCK Asli.

Sehingga berdasarkan surat dari PPKD antar waktu Desa Masalili tepatnya pada tanggal 5 Januari 2026, kliennya menyerahkan SKCK Asli. Pada tanggal 9 Januari 2026, pihaknya mengirimkan Somasi/peringatan hukum kepada PPKD antar waktu Desa Masalili agar bekerja secara professional dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Ichsan juga menyebut, pada tanggal 9 Januari 2026 PPKD Antar Waktu Desa Masalili melakukan Rapat Musyawarah di sekretariat PPKD Antar Waktu Desa Masalili untuk menentukan Bacalon Kades. Dalam rapat tersebut tidak terjadi kesepakatan oleh seluruh Anggota PPKD. 4 (empat) anggota PPKD menyimpulkan 3 (tiga) Bacalon Kades dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 1 (satu) orang tidak bersikap. Hanyalah Ketua dan 1 (satu) orang PPKD menyatakan hanya 2 (dua) Bacalon Kades memenuhi syarat.

Akibat tidak adanya kesepakatan yang dihasilkan maka rapat musyawarah ditunda. Pada tanggal ini juga, 4 anggota PPKD bersepakat dan telah menuangkan dalam Berita Acara. Pada pokoknya menuangkan 3 orang Bacalon Kades Masalili memenuhi syarat untuk lanjut ke tahap selanjutnya, yakni:

1. Laode Safunu;
2. Abd. Rahmansyah; dan
3. Laode Muhamad Supri.

Ironinya, pada tanggal 10 Januari 2026 Ketua PPKD antar waktu Desa Masalili secara diam-diam dan tanpa diketahui oleh 4 (empat) anggota PPKD lainnya telah menerbitkan Pengumuman dengan Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili.

Dalam Lampiran pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tersebut, kliennya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pendaftar/pelamar Bacalon Kades.

“Tindakan Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili yang telah menerbitkan pengumuman telah nyata melanggar ketentuan pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bupati Muna nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades,” jelasnya.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Muna Sebut Sertipikasi Konsolidasi Tanah di Desa Lagasa Masuk Tahap Akhir

Ichsan menerangkan, tindakan dan perbuatan Ketua PPKD antar waktu Desa Masalili yang tidak memberikan kesempatan kepada kliennya dalam memperbaiki dokumen syarat calon yang terdapat kekurangan adalah tindakan dan perbuatan hukum yang Cacat Tahapan, Mekanisme dan Prosedur serta Melanggar prinsip Persamaan Kesempatan (equal opportunity principle).

Dengan hilangnya hak di pilih, secara tidak lansung PPKD antar waktu Desa Masalili telah melanggar hak-hak asasi manusia. Hal ini juga merupakan pengingkaran terhadap pasal 47 ayat (1) Peraturan Bupati Muna Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Seharusnya Ketua PPKD antar waktu Desa Masalili memberi waktu 3 (tiga) hari kepada klien kami dalam melengkapi dan memperbaiki Berkas Calon yang berdasarkan Hasil Verifikasi terdapat kekurangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila terdapat keragu-raguan terhadap syarat Calon yang telah diajukan oleh kliennya, maka Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili berhak meminta dokumen pendukung terhadap berkas yang telah diajukan.

Permintaan dokumen pendukung harus masih dalam rentan waktu Tahapan Verifikasi yaitu 27 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026. Tidak dibenarkan menurut Hukum Ketua PPKD meminta dokumen pendukung di tanggal 5 Januari 2026. Sebab tanggal 3-9 Januari 2026 adalah Tahapan Pengumuman Bakal Calon bukan Tahapan Verifikasi Berkas Calon.

Selain melanggar pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bupati Muna, perbuatan Ketua PPKD juga melanggar Surat Pengumuman PPKD Nomor : 01/PPKD/DMS/XII/2025, Khusus mengenai Verifikasi Kelengkapan Administrasi Persyaratan Bacalon.

Dimana, kliennya diminta membawa dokumen Asli Pencalonan berupa SKCK di luar waktu tahapan yaitu pada tanggal 5 Januari 2026 (Vide Surat kepada Klien Kami dengan Nomor Surat 07/PPKD/DMS/XII/2025).

Adapun tahapan yang benar menurut Hukum sesuai dengan Surat Pengumuman PPKD Nomor : 01/PPKD/DMS/XII/2025 khusus mengenai Verifikasi Kelengkapan Administrasi Persyaratan Bakal Calon hanya bisa dilakukan oleh PPKD Antar Waktu Desa Masalili dalam rentan waktu 27 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026.

Tindakan Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili yang sengaja memberikan surat dengan Nomor Surat 07/PPKD/DMS/XII/2025 ditanggal 5 Januari 2026 untuk menyerahkan SKCK Asli Diluar Waktu Tahapan Verifikasi Kelengkapan Administrasi Persyaratan Bakal Calon adalah merupakan Niat Jahat yang direncanakan untuk mendiskualifikasi.

” Ini niat Jahat untuk mendiskualifikasi klien jami dibuktikan oleh Ketua PPKD Antar Waktu Desa Masalili dengan menerbitkan Pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili yang dibuat tidak berdasarkan Hasil Musyawarah Rapat PPKD Antar Waktu Desa Masalili,” tuturnya.

Ia menambahkan, pasca diterbitkannya pengumuman Nomor 01/PPKD/DMS/1/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili, kliennya keberatan dan mengajukan protes secara lisan.

“Untuk itu kami meminta kepada Desk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten Muna memberikan Kepastian Hukum dalam menyelesaikan masalah Administratif yang Kami hadapi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sultramedia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades
Penanganan Limbah Buruk: SPPG dan MBG di Kelurahan Watonea Dapat Enak, Masyarakat Sekitar Dapat Bau Busuk Hingga Sakit Kepala
Lantik Panitia Ajudikasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Muna: Tingkatkan Layanan Pertanahan
Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Ghonebalano Muna Resmi Dimulai: 28 Item Pekerjaan, Anggaran Sekitar 12 Miliar
Polemik Dualisme Hasil Verifikasi Berkas Bacalon Kades Masalili: 3 Versus 4 Anggota, Siapa Yang Sah?
Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Ikuti Rapat PDDM: Wujudkan Pengelolaan Keuangan Yang Tertib dan Transparan
Beri Pengarahan Pegawai, Plt Kepala Kantor Pertanahan Muna Tekankan Kerja Sama Tim
Dukung Kelancaran Arus Laut, Kapolres Muna Sambangi Pos Terpadu Natal dan Tahun Baru
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:12 WIB

Putusan Ketua PPKD Masalili Tidak Cermat, Abd. Rahmansyah Memenuhi Syarat Sebagai Bacakades

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:21 WIB

Penanganan Limbah Buruk: SPPG dan MBG di Kelurahan Watonea Dapat Enak, Masyarakat Sekitar Dapat Bau Busuk Hingga Sakit Kepala

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lantik Panitia Ajudikasi PTSL, Kepala Kantor Pertanahan Muna: Tingkatkan Layanan Pertanahan

Senin, 19 Januari 2026 - 06:24 WIB

Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Ghonebalano Muna Resmi Dimulai: 28 Item Pekerjaan, Anggaran Sekitar 12 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:15 WIB

Penasehat Hukum Bacalon Kades Masalili Menggugat: Ajukan Surat Keberatan Hingga Sebut Ada Niat Jahat Ketua PPKD

Berita Terbaru