Muna, Sultramedia – Menjelang akhir tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna mulai membagikan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat.
Sertipikat diserahkan kepada pemegang hak hasil kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), redistribusi tanah (REDISTOL) dan kegiatan konsolidasi tanah (KT) dengan total sertipikat sejumlah 2.935 bidang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah yang turut hadir langsung menyerahkan menyampaikan, sertipikat tanah yang dibagikan ini adalah hasil kegiatan PTSL sebanyak 2.500 bidang. Kemudian, redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan (PKH) sebanyak 350 bidang dan kegiatan konsolidasi tanah di desa lagasa sebanyak 85 bidang.
“Alhamdulillah, semua target yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN kami selesaikan sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Lanjutnya, keberhasilan tersebut berkat solidaritas dan kerjasama yang baik jajaran BPN Muna, kolaborasi dengan Pemkab Muna dalam hal ini pemerintah desa dan kelurahan serta antusias masyarakat dalam mensertipikatkan tanahnya.
“Jadi, sebagai norma hasil kegiatan tahun ini, kami dan tim mulai kemarin dan beberapa hari kedepan ke desa-desa/kelurahan untuk menyerahkan langsung sertipikat ke pemegang haknya dengan tujuan kegiatan sertipikasi tanah tahun ini tuntas dan purna,” jelasnya.
Ali mustapah dihadapan penerima masyarakat di desa lapadindi, desa lahontohe, desa wakumoro dan desa lagasa mengingatkan dan menitipkan pesan bahwa tanah yang sudah terbit sertipikatnya untuk diusahakan dan dimanfaatkan tanahnya. Kemudian, dijaga kesuburannya serta dipelihara patok-patok tanahnya.
“Tanah yang diterlantarkan dan patok tanah dibiarkan tercabut dan hilang merupakan salah satu pemicu konflik pertanahan dikemudian hari,” tutupnya.
Untuk diketahui agenda penyerahan sertipikat ke desa-desa/kelurahan se-Kabupaten Muna yang tengah berlangsung sampai beberapa hari kedepan adalah momentum hari-hari terakhir pengabdian Muhammad Ali Mustapah selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna. Tahun ini memasuki purna tugas yang telah berkarya selama 32 tahun di Kementerian ATR/BPN.











