Senin, 14 November 2022

Kades Puosu Jaya Ditangkap Polisi, Diduga karena Korupsi Dana Desa di Konsel

Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LA resmi ditahan di Mapolda Sultra. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LA resmi ditahan di Mapolda Sultra, Jumat (11/11/2022).

LA ditahan di jeruji besi Polda Sultra karena diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2020 – 2021. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto kepada awak media.

“Iya benar, sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra,” ujar Didik, Jumat (11/11).

Ia menyebut, penahanan terhadap LA dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan perkara tersebut.

“Untuk perkara LA ini kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, lanjut mantan Kapolres Kendari itu, LA dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Dikutip Dari : https://kendariinfo.com/kades-puosu-jaya-ditangkap-polisi-diduga-karena-korupsi-dana-desa-di-konsel/ 

Rabu, 09 November 2022

Cyber Crime Polda Sultra Siap Terima Laporan Masyarakat 24 Jam

Sentra pelayanan masyarakat Ditreskrimsus Polda Sultra.

KENDARI – Semakin maraknya pelanggaran serta pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran UU ITE, menjadi perhatian khusus oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra.


Kasubdit V Tipidsiber AKBP Muhammad Fahrony, mengatakan saat ini masyarakat dapat mengadukan pelanggaran terkait UU ITE melalui Call Center layanan piket 1×24 jam.


“Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan presisi polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respon,” ujar Fahrony kepada HaloSultra.com,  Selasa (8/11/2022).


Ia juga mengatakan, masyarakat yang mengadu secara online akan diberikan arahan oleh piket Krimsus apakah laporan pengaduan mereka dapat ditangani oleh petugas Tipid Siber atau tidak agar masyarakat tidak perlu bolak-balik lagi.


“Untuk nomor pelayanan aduan 1×24 jam terkait UU ITE di Tipid Siber Dit Reskrimsus dapat menghubungi nomor WA +62 812 4250 9106,” pungkasnya.


Untuk diketahui beberapa tugas dari polisi siber yaitu sebagai pengawas, mencegah, mengurangi dan menanggulangi segala ancaman dan cyber crime. Polisi siber juga berperan untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***


sumber : https://www.halosultra.com/5934/cyber-crime-polda-sultra-siap-terima-laporan-masyarakat-24-jam/

Kamis, 25 November 2021

Tim Gegana Brimob Gelar Simulasi Penanganan Teroris di Kawasan Citraland Kendari

 



SULTRAMEDIA.COM

-

-

-

Detasemen Gegana Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah atau Brimob Polda Sultra menggelar simulasi penangkapan teroris. Simulasi ini dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Komandan Gegana Brimob Polda Sultra AKP I Gusti Komang Sulastra. Latihan ini memilih lokasi perumahan elit Citraland, Jl ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra. Simulasi penanggulangan teror ini melibatkan 90 personel Gegana, 10 kendaraan dan alat taktis lainnya. Latihan ini menghabiskan 800 butir amunisi hampa dan 29 pucuk senjata dengan berbagai jenis.(*)

© Copyright 2019 SultraMedia.Com | All Right Reserved