Sentra pelayanan masyarakat Ditreskrimsus Polda Sultra. |
KENDARI – Semakin maraknya pelanggaran serta pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran UU ITE, menjadi perhatian khusus oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra.
Kasubdit V Tipidsiber AKBP Muhammad Fahrony, mengatakan saat ini masyarakat dapat mengadukan pelanggaran terkait UU ITE melalui Call Center layanan piket 1×24 jam.
“Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan presisi polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respon,” ujar Fahrony kepada HaloSultra.com, Selasa (8/11/2022).
Ia juga mengatakan, masyarakat yang mengadu secara online akan diberikan arahan oleh piket Krimsus apakah laporan pengaduan mereka dapat ditangani oleh petugas Tipid Siber atau tidak agar masyarakat tidak perlu bolak-balik lagi.
“Untuk nomor pelayanan aduan 1×24 jam terkait UU ITE di Tipid Siber Dit Reskrimsus dapat menghubungi nomor WA +62 812 4250 9106,” pungkasnya.
Untuk diketahui beberapa tugas dari polisi siber yaitu sebagai pengawas, mencegah, mengurangi dan menanggulangi segala ancaman dan cyber crime. Polisi siber juga berperan untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***
sumber : https://www.halosultra.com/5934/cyber-crime-polda-sultra-siap-terima-laporan-masyarakat-24-jam/
FOLLOW THE SultraMedia.Com AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SultraMedia.Com on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram